RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kejati Sulsel

Kejati Sulsel Tetapkan ASN Perempuan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Oleh Hestiana
03 Desember


RUPAMATA.ID,ENREKANG--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial SL (40), aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“Yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, lalu diserahkan ke Bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Didik dalam keterangan pers di Kejati Sulsel, Selasa (2/12/2025).

Menurut Didik, penambahan tersangka menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp16,6 miliar dan menjadi prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terlebih dana ZIS,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi SL yakni menerima uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. 

Dana tersebut seharusnya disetorkan secara utuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sebesar Rp840.000.000 tidak disetorkan ke RPL. SL hanya menyetorkan Rp1.115.000.000.

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan SL menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Kabupaten Enrekang, masing-masing S (Ketua BAZNAS periode Maret–Juni 2021), serta B, KL, dan HK (Komisioner periode 2021–2024). Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp16,6 miliar. Kejati Sulsel memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.(*)


Jurnalis: Fatimah 

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kejati Sulsel
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya

    19 Desember
    AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya
  • Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang

    15 Februari
    Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang
  • Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah

    27 November
    Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah
  • Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 

    31 Maret
    Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 
  • LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025

    16 Desember
    LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.