Kejati Sulsel Tetapkan ASN Perempuan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang
RUPAMATA.ID,ENREKANG--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
Pada Selasa, 2 Desember 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial SL (40), aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
“Yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, lalu diserahkan ke Bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Didik dalam keterangan pers di Kejati Sulsel, Selasa (2/12/2025).
Menurut Didik, penambahan tersangka menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp16,6 miliar dan menjadi prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terlebih dana ZIS,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi SL yakni menerima uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.
Dana tersebut seharusnya disetorkan secara utuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sebesar Rp840.000.000 tidak disetorkan ke RPL. SL hanya menyetorkan Rp1.115.000.000.
Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan SL menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Kabupaten Enrekang, masing-masing S (Ketua BAZNAS periode Maret–Juni 2021), serta B, KL, dan HK (Komisioner periode 2021–2024). Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp16,6 miliar. Kejati Sulsel memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.(*)
Jurnalis: Fatimah
