RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Kejati Sulsel
  • Regional

Kasus Pengadaan Bibit Nanas Dinas TPHBun Sulsel, Enam Orang Dicekal Kejati

Oleh Hestiana
30 Desember

RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Permohonan pencekalan tersebut diajukan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, kepada Jaksa Agung Muda Intelijen guna kepentingan penyidikan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah pihak-pihak terkait melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik Farkhan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan dokumen permohonan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam orang yang diajukan pencekalan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Salah satu di antaranya merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.

Didik menegaskan, hingga saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB pada Rabu (17/12/2025). 

Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan turut disita.

Selain itu, lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani telah diperiksa.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.(*)


Jurnalis: Fatimah

Tags:
  • Hukum & Kriminal
  • Kejati Sulsel
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Gunakan Data Terpadu Kemensos dan BPS, Bulog Pastikan Bantuan Pangan di Parepare Tepat Sasaran

    11 Mei
    Gunakan Data Terpadu Kemensos dan BPS, Bulog Pastikan Bantuan Pangan di Parepare Tepat Sasaran
  • Guru SMPN 5 Harumkan Nama Parepare, Raih Cerpen Bugis Terbaik I se-Sulsel

    25 April
    Guru SMPN 5 Harumkan Nama Parepare, Raih Cerpen Bugis Terbaik I se-Sulsel
  • Kabar Gembira, Banpang Februari-Maret Mulai Didistribusikan Bulog Parepare

    18 Maret
    Kabar Gembira, Banpang Februari-Maret Mulai Didistribusikan Bulog Parepare
  • Rotasi Jabatan dan Rasionalisasi

    27 April
    Rotasi Jabatan dan Rasionalisasi
  • Dukung UMKM Naik Kelas, AJPAR Kini Hadir di Kota Tarakan

    28 April
    Dukung UMKM Naik Kelas, AJPAR Kini Hadir di Kota Tarakan
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.