RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Kejati Sulsel
  • Regional

Kasus Pengadaan Bibit Nanas Dinas TPHBun Sulsel, Enam Orang Dicekal Kejati

Oleh Hestiana
30 Desember

RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Permohonan pencekalan tersebut diajukan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, kepada Jaksa Agung Muda Intelijen guna kepentingan penyidikan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah pihak-pihak terkait melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik Farkhan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan dokumen permohonan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam orang yang diajukan pencekalan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Salah satu di antaranya merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.

Didik menegaskan, hingga saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB pada Rabu (17/12/2025). 

Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan turut disita.

Selain itu, lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani telah diperiksa.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.(*)


Jurnalis: Fatimah

Tags:
  • Hukum & Kriminal
  • Kejati Sulsel
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • ICCN Sulsel Pilih Parepare Jadi Tuan Rumah Celebes Creative Festival 2026

    03 Juni
    ICCN Sulsel Pilih Parepare Jadi Tuan Rumah Celebes Creative Festival 2026
  • Persiapan CCF Makin Matang, Andiz Borong Rombongan Audiens ke Kapolres Parepare

    04 Juni
    Persiapan CCF Makin Matang, Andiz Borong Rombongan Audiens ke Kapolres Parepare
  • Wawali Hermanto jadi Narasumber di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

    04 Juni
    Wawali Hermanto jadi Narasumber di Raker APEKSI Komwil VI Kendari
  • LKM Usaha Bersama Ujung Lare Periode 2026-2030 Resmi Tetapkan Sembilan Nama Pengurus Baru

    30 Mei
    LKM Usaha Bersama Ujung Lare Periode 2026-2030 Resmi Tetapkan Sembilan Nama Pengurus Baru
  • BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

    03 Juni
    BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.