Pelarian Berakhir di Berau: Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Sabu Asal Parepare
RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui Program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.
Terpidana yang ditangkap adalah Hasnani binti Hartono alias Nani (38), terpidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Ia dibekuk pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam.
Penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Hasnani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menjerat Hasnani bermula pada Jumat, 11 Agustus 2023, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani dalam kegiatan penyelidikan di lokasi tersebut.
Ketika didatangi petugas, Hasnani secara sukarela menyerahkan satu saset plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamina) yang disimpan di kantong baju daster yang ia kenakan. Ia mengakui barang haram itu miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Aan, yang hingga kini masih berstatus DPO. Hasnani juga tidak memiliki izin untuk memiliki atau menyimpan narkotika tersebut.
Setelah diamankan, pada Rabu, 19 November 2025, terpidana diterbangkan dari Berau ke Makassar menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 552. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Hasnani langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Parepare untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Parepare.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, atas kinerja jajaran yang berhasil menangkap buronan tersebut.
"Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena ‘tidak ada tempat yang aman bagi para buronan’,” tegas Ferizal dalam konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam (19/11/2025).
Dengan tertangkapnya Hasnani, Kejati Sulsel kembali menambah daftar keberhasilan Program Tabur dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)
Jurnalis: Fatimah
