Kajati Sulsel Tekankan Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Maritim
RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan penanganan Perkara Koneksitas, khususnya di sektor maritim.
Hal itu disampaikan Agus Salim dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Potensi Perkara Koneksitas Aspek Maritim yang digelar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar, Rabu (2/10/2025).
Sejumlah narasumber hadir dalam FGD ini, di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof.
Aswanto, Kabid Pengawasan dan Penindakan KSOP Makassar Jusmin, Kadiskum Kodaeral VI Makassar Letkol Laut (H) Zulfikar, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Piasdo Muaranuli. Diskusi dimoderatori oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi.
Agus Salim menjelaskan, perkara koneksitas merupakan perkara hukum yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer. Menurutnya, permasalahan hukum di sektor maritim kerap masuk kategori tersebut.
“Permasalahan hukum di sektor maritim tidak jarang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan, sehingga berpotensi masuk dalam kategori Perkara Koneksitas,” jelasnya.
Ia menyebutkan sejumlah potensi perkara koneksitas di bidang maritim, seperti pelanggaran hukum di perairan yang melibatkan aparat dan pihak sipil, penyelundupan barang serta narkotika melalui laut, perdagangan manusia, konflik pemanfaatan sumber daya laut, hingga tindak pidana perompakan serta pelanggaran batas wilayah.
“Koordinasi yang baik akan memastikan setiap potensi perkara koneksitas ditangani dengan cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Agus Salim.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyinggung keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi dinamika penegakan hukum, termasuk di sektor maritim.
“Keberadaan Jampidmil adalah bukti kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin berat, termasuk di sektor maritim,” ujarnya.
Agus menutup sambutannya dengan ajakan memperkuat integritas dan kerja sama lintas sektor.
“Saya mengajak semua pihak untuk menjaga integritas penegakan hukum, memperkuat sinergi lintas sektor, dan berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai contoh daerah yang mampu menangani Perkara Koneksitas dengan profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.(*)
Jurnalis: Fatimah