RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Regional

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa, Pengembangan Kasus Terus Dilakukan 

Oleh Hestiana
16 September

RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka, kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, dan penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan melalui konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). 

Hadir dalam kegiatan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dari 53 tersangka tersebut, 42 di antaranya merupakan orang dewasa dan 11 lainnya anak di bawah umur.

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Rincian Tersangka

* Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

* Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).

* Pos Lantas (Fly Over & Alauddin) dan DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).

* Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).

* Pencurian di DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).

* Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).

* Pencurian Mesin ATM di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).

* Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya flashdisk berisi foto kejadian, rekaman CCTV, batu, balok, telepon genggam, serta barang hasil curian seperti sepeda motor, kulkas, mobil, mesin ATM, hingga uang tunai Rp36,9 juta.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta UU Perlindungan Anak untuk tersangka di bawah umur.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

“Kasus ini masih terus berlanjut. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan setiap pelaku pasti diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandanya. (*)


Jurnalis: Fatimah 

Tags:
  • Hukum & Kriminal
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang

    15 Februari
    Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang
  • AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya

    19 Desember
    AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya
  • Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 

    31 Maret
    Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 
  • Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah

    27 November
    Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah
  • LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025

    16 Desember
    LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.