RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Regional

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa, Pengembangan Kasus Terus Dilakukan 

Oleh Hestiana
16 September

RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka, kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, dan penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan melalui konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). 

Hadir dalam kegiatan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dari 53 tersangka tersebut, 42 di antaranya merupakan orang dewasa dan 11 lainnya anak di bawah umur.

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Rincian Tersangka

* Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

* Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).

* Pos Lantas (Fly Over & Alauddin) dan DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).

* Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).

* Pencurian di DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).

* Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).

* Pencurian Mesin ATM di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).

* Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya flashdisk berisi foto kejadian, rekaman CCTV, batu, balok, telepon genggam, serta barang hasil curian seperti sepeda motor, kulkas, mobil, mesin ATM, hingga uang tunai Rp36,9 juta.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta UU Perlindungan Anak untuk tersangka di bawah umur.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

“Kasus ini masih terus berlanjut. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan setiap pelaku pasti diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandanya. (*)


Jurnalis: Fatimah 

Tags:
  • Hukum & Kriminal
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Pasar Digital TSM Inovasi DPKP Diapresiasi Wali Kota Parepare 

    14 Agustus
    Pasar Digital TSM Inovasi DPKP Diapresiasi Wali Kota Parepare 
  • CCF 2026 di Parepare Resmi Ditutup, Pemkot dan ICCN Komitmen Kawal Ekosistem Kreatif Lokal

    11 Juli
    CCF 2026 di Parepare Resmi Ditutup, Pemkot dan ICCN Komitmen Kawal Ekosistem Kreatif Lokal
  • Sanggar Ulengtipue Pukau Penonton dengan Tari Pepe-pepe Ka Ri Makka di CCF 2026

    11 Juli
    Sanggar Ulengtipue Pukau Penonton dengan Tari Pepe-pepe Ka Ri Makka di CCF 2026
  • Nantikan Nobar Piala Dunia Argentina vs Mesir, Pengunjung CCF 2026 Disuguhi Penampilan Spektakuler

    07 Juli
    Nantikan Nobar Piala Dunia Argentina vs Mesir, Pengunjung CCF 2026 Disuguhi Penampilan Spektakuler
  • Hari ke-6 CCF 2026, Ribuan Warga Padati Ruang Kreatif

    08 Juli
    Hari ke-6 CCF 2026, Ribuan Warga Padati Ruang Kreatif
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.