Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa, Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka, kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, dan penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan melalui konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
Hadir dalam kegiatan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dari 53 tersangka tersebut, 42 di antaranya merupakan orang dewasa dan 11 lainnya anak di bawah umur.
“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Rincian Tersangka
* Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
* Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).
* Pos Lantas (Fly Over & Alauddin) dan DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
* Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).
* Pencurian di DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
* Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
* Pencurian Mesin ATM di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
* Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya flashdisk berisi foto kejadian, rekaman CCTV, batu, balok, telepon genggam, serta barang hasil curian seperti sepeda motor, kulkas, mobil, mesin ATM, hingga uang tunai Rp36,9 juta.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta UU Perlindungan Anak untuk tersangka di bawah umur.
Kabid Humas menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kasus ini masih terus berlanjut. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan setiap pelaku pasti diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandanya. (*)
Jurnalis: Fatimah
