Polda Sulsel Musnahkan 44 Kilogram Sabu, Tersangka AA Terancam Hukuman Mati
RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Parepare pada awal September 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025). Proses ini dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol M. Eka Fathurrahman.
Turut hadir Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda.
Sejumlah unsur terkait juga hadir sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, di antaranya perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum pemusnahan, tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian, kandungan, dan jumlah barang bukti. Hasil uji menunjukkan barang bukti benar mengandung narkotika jenis metamfetamin.
Seorang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diketahui, barang bukti sabu seberat 44 kilogram tersebut diamankan jajaran Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.
Pelaku AA membawa sabu itu atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang. Namun, sebelum didistribusikan, polisi lebih dahulu mengamankan pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, hingga September 2025 pihaknya telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3.212 orang. Dari jumlah itu, 3.013 di antaranya laki-laki dan 199 perempuan.
“Dari seluruh pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis sekitar 1 kilogram, serta pil Mepatron sebanyak 11.064 butir,” tandasnya.(*)
Jurnalis: Fatimah