LBH Ansor Parepare Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Karyawati PT Hino Kumala
RUPAMATA.ID,PAREPARE--Kasus pembunuhan karyawati PT Hino Kumala, Suriati Tahir, terus menuai sorotan. Melalui kuasa hukumnya Rusdianto Sudirman Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, keluarga korban mendesak penyidik Polres Parepare agar menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk percobaan pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
Suriati ditemukan tewas di lantai dua kantor PT Hino Kumala pada Jumat (29/8/2025). Ia diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh seorang office boy bernama Kadri yang dalam kondisi mabuk. Karena melawan, korban kemudian dibunuh dengan cara digorok lehernya.
Kuasa hukum keluarga, Rusdianto, menilai penyidik tidak cukup hanya menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan biasa.
“Kami mendesak agar pasal yang diterapkan adalah Pasal 285 jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatan pelaku bukan spontan, tapi jelas menunjukkan niat dan kesengajaan,” tegas Rusdianto dalam keterangannya.
Selain fokus pada proses pidana, keluarga korban juga menuntut pertanggungjawaban dari PT Hino Kumala. Menurut Rusdianto, perusahaan lalai memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kerja.
“Korban bekerja di kantor yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai. Tidak ada satpam yang berjaga, padahal lokasi kantor PT Hino Kumala persis berhadapan dengan dealer mobil Suzuki yang dijaga ketat selama 24 jam. Ini kelalaian serius yang tidak bisa diabaikan,” ujar kuasa hukum.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan kerja. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Dengan kondisi ini, PT Hino Kumala berpotensi kami sudah kirimkan somasi tertulis dan karena dianggap lalai.
Rusdianto menyebut, pihaknya bersama keluarga korban tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, yaitu Mengawal proses pidana agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Mengajukan gugatan perdata terhadap PT Hino Kumala dengan dasar perbuatan melawan hukum jika somasi kami tidak di indahkan, dan Melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait hak-hak normatif almarhumah, termasuk santunan kematian dan kompensasi lainnya.
“Kasus ini bukan hanya tragedi keluarga korban, tapi juga peringatan bagi dunia kerja. Jangan sampai pekerja kehilangan nyawa hanya karena perusahaan lalai memberikan perlindungan,” tegas Rusdianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hino Kumala belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan keluarga korban.(*)