Kajati Sulsel Sampaikan Usulan Penguatan Peran Jaksa dalam RUU KUHAP
RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Markas Polda Sulsel, Jumat (12/9/2025).
Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, dengan agenda menjaring masukan dari aparat penegak hukum terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam pertemuan yang dihadiri 14 anggota Komisi III DPR RI tersebut, turut hadir perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulsel, Kejati Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Kajati Sulsel, Agus Salim, hadir bersama Wakajati Robert M. Tacoy, para asisten, serta Kajari Makassar, Gowa, dan Maros.
Ketua Tim Komisi III DPR RI, Rusdi Masse, menegaskan bahwa revisi KUHAP bertujuan menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.
“RUU KUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan sinergitas antarlembaga penegak hukum,” ujarnya.
Dalam paparannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan sejumlah usulan krusial, di antaranya:
* Penguatan fungsi dominus litis, yakni menegaskan peran jaksa sebagai pengendali penanganan perkara.
* Koordinasi wajib antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan, melalui tambahan redaksi pada Pasal 8 KUHAP.
* Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris untuk mengawasi tindakan penyidikan.
* Kesetaraan peran dalam Integrated Criminal Justice System antara penyidik, jaksa, dan hakim.
* Restorative justice dijadikan bagian dari sistem hukum nasional, bukan sekadar kebijakan sektoral.
* Validasi yudisial atas SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dengan mewajibkan penuntut umum mengajukannya ke pengadilan.
Menurutnya, revisi KUHAP sangat mendesak demi menjamin hak-hak warga negara, menyesuaikan perkembangan zaman, sekaligus memperkuat fungsi aparat penegak hukum.
“Revisi KUHAP ini akan menciptakan sistem pengawasan penanganan perkara yang baik, dengan koordinasi substantif antar aparat penegak hukum,” tegasnya.
Masukan Kejati Sulsel mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI. I Wayan Sudirta menilai penguatan peran jaksa penting untuk menghindari bolak-balik berkas perkara yang kerap memakan waktu lama. Sementara Mangihut Sinaga menekankan perlunya perbaikan mekanisme agar kasus tidak terhambat bertahun-tahun.
Rapat kerja ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh masukan dari Kejati Sulsel dan aparat penegak hukum lainnya akan ditindaklanjuti secara tertulis oleh Komisi III DPR RI sebagai bahan kajian dalam pembahasan RUU KUHAP.(*)
Jurnalis: Fatimah
