Nyawa yang Hilang di Jalan Demokrasi
Ketua bidang Biro Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup, PC PMII Parepare
RUPAMATA.ID,PAREPARE--Insiden demonstrasi yang berujung pada kematian seorang warga kembali menjadi luka kolektif bangsa.
Peristiwa ini tidak hanya menghadirkan duka, tetapi juga memantik pertanyaan serius tentang bagaimana negara, khususnya aparat penegak hukum, menyeimbangkan tugas menjaga ketertiban dengan kewajiban melindungi hak asasi manusia.
Demonstrasi adalah ekspresi politik warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dengan demikian, demonstrasi bukanlah pemberian negara, melainkan hak fundamental yang tidak boleh dipandang sebagai ancaman semata.
Jaminan hukum mengenai kebebasan berpendapat di muka umum diperkuat oleh UU No. 9 Tahun 1998. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Ketentuan ini sekaligus menjadi pedoman bahwa demonstrasi harus dilakukan dalam koridor non-kekerasan, serta tetap menghormati ketertiban umum. Namun, insiden kematian dalam demonstrasi mengindikasikan adanya pelanggaran prinsip proporsionalitas dalam penanganan aksi massa.
Aparat kepolisian, sesuai mandat UU No. 2 Tahun 2002, sejatinya berfungsi menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Bila aparat justru menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa, fungsi ini jelas dipertanyakan.
Lebih jauh, Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa menekankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Prinsip ini sejatinya melarang penggunaan kekuatan berlebihan, apalagi penggunaan senjata yang tidak sesuai standar prosedur.
Bila kematian terjadi akibat tindakan represif aparat, maka terdapat pelanggaran serius terhadap norma hukum dan etika kepolisian dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang mengakibatkan kematian dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sementara Pasal 359 KUHP menjerat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dengan demikian, setiap kematian dalam konteks penanganan demonstrasi tidak boleh dianggap sekadar "kecelakaan," melainkan harus diselidiki secara hukum.
Secara internasional, Indonesia terikat pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Instrumen ini mengatur kebebasan berkumpul dan larangan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat negara.
Dengan demikian, tragedi ini tidak hanya bermakna pelanggaran hukum nasional, tetapi juga dapat dipandang sebagai pelanggaran komitmen internasional Indonesia.
Tragedi semacam ini juga menguak problem struktural di tubuh aparat keamanan. Minimnya pelatihan pengendalian massa berbasis HAM dan kecenderungan pendekatan represif menunjukkan bahwa reformasi sektor keamanan belum sepenuhnya tuntas.
Alih-alih mengedepankan prinsip perlindungan warga, tindakan aparat seringkali justru memprioritaskan pembubaran massa dengan kekerasan Kondisi ini menandakan adanya krisis akuntabilitas.
Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Sayangnya, pasca tragedi, mekanisme akuntabilitas kerap berjalan lamban atau bahkan berhenti di ranah etik internal, tanpa menyentuh pertanggungjawaban pidana.
Namun demikian, tindakan aparat tidak boleh melampaui prinsip necessity dan proportionality. Apapun kondisi di lapangan, penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga sipil hanya diperkenankan dalam keadaan darurat yang benar-benar tidak dapat dihindarkan.
Sayangnya, praktik di lapangan seringkali tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Kematian dalam demonstrasi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Aparat yang semestinya melindungi masyarakat justru dianggap sebagai ancaman. Hal ini berdampak panjang terhadap relasi negara dan warga, karena menimbulkan rasa takut untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka.
Pola berulang ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau sanksi administratif semata.Selain itu, penting pula bagi negara untuk membangun sistem akuntabilitas yang transparan.
Setiap kematian dalam demonstrasi harus ditangani dengan mekanisme investigasi independen, bukan hanya internal kepolisian. Hal ini untuk memastikan adanya keadilan bagi korban dan keluarganya.
Selain itu, penting pula bagi negara untuk membangun sistem akuntabilitas yang transparan. Setiap kematian dalam demonstrasi harus ditangani dengan mekanisme investigasi independen, bukan hanya internal kepolisian. Hal ini untuk memastikan adanya keadilan bagi korban dan keluarganya.
Lebih jauh, tragedi ini harus menjadi pengingat bahwa demokrasi sejati diukur dari sejauh mana negara menghormati hak-hak sipil warganya. Demonstrasi adalah suara rakyat, dan suara itu tidak boleh dibungkam dengan kekerasan apalagi kematian.
Senada dengan itu, Munir Said Thalib mengingatkan, “HAM adalah milik setiap orang, bukan hadiah negara.” Pesan ini relevan sebagai penegasan bahwa hak hidup warga dalam demonstrasi bukan sesuatu yang boleh ditawar-tawar.
Akhirnya, insiden kematian dalam demonstrasi adalah alarm keras bagi negara hukum kita. Negara wajib memastikan setiap aparat bertindak dalam koridor hukum, serta menjamin bahwa nyawa manusia tidak pernah dikorbankan atas nama ketertiban.
Demokrasi hanya dapat tumbuh subur bila hukum dan hak asasi manusia benar-benar menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan negara. Seperti diingatkan John F. Kennedy, “Jika kita menutup pintu bagi demonstrasi damai, maka kita membuka pintu bagi kekerasan.”(*)