Rekonstruksi Korupsi Parepare: Antara Bukti dan Politisasi
Dosen IAIN Parepare
RUPAMATA.ID, PAREPARE--Pemandangan di halaman parkir teras empang Kota Parepare pada Selasa kemarin berubah menjadi panggung teatrikal hukum. Para penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Di tengah kerumunan petugas dan terik matahari, sosok dr. Yamin berdiri sebagai "aktor utama" sekaligus dalang yang telah divonis bersalah. Ia bukan lagi tersangka dalam kasus yang sedang direkonstruksi, melainkan terpidana yang kini berperan sebagai saksi kunci (justice collaborator potensial) untuk membongkar lingkar setan korupsi yang diduga melibatkan aktor lain yang lebih besar.
Rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas pemenuhan berkas perkara (P-19) untuk tersangka lain. Lebih dari itu, momen di mana dr. Yamin "bernyanyi" atau membuka seluruh tabir praktik busuk di Dinkes Parepare pada masanya adalah ujian krusial bagi integritas Aparat Penegak Hukum (APH).
Di tengah pusaran kepentingan politik lokal yang syarat kepentingan, kasus ini berada di persimpangan jalan, menjadi tonggak pemberantasan korupsi yang tuntas, atau justru terdegradasi menjadi alat untuk menargetkan lawan politik tertentu.
Menurut Penulis, dalam perspektif hukum acara pidana, keterangan seorang terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) namun terkait erat dengan tindak pidana lain, khususnya korupsi yang bersifat sistemik, menempati posisi yang unik. dr. Yamin bukan sekadar saksi mahkota (kroongetuige) yang rentan diragukan independensinya, ia adalah saksi kunci yang keterangannya berpotensi menjadi alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat materil dan formil.
Pasal 1 angka 47 KUHAP baru mendefinisikan saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri. Status dr. Yamin sebagai terpidana dalam perkara yang sama tidak menghapus kapasitasnya untuk bersaksi dalam perkara terpisah (splitsing), selama keterangannya mengarah pada perbuatan orang lain.
Namun, ada syarat penting yang sering diabaikan, keterangan saksi yang juga berstatus tersangka/terdakwa/terpidana tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti (unus testis nullus). Di sinilah tugas berat Polda Sulsel. Dari 19 saksi yang di hadirkan dalam rekonstruksi masih ada beberapa pihak yang mangkir.
"Nyanyian" dr. Yamin harus diuji silang dengan alat bukti lain dokumen pencairan anggaran, aliran dana ke rekening tertentu, audit forensik BPKP, serta keterangan saksi-saksi lain yang tidak memiliki kepentingan langsung. Jika rekonstruksi hanya bertumpu pada penunjukan dr. Yamin terhadap tersangka lain (misalnya, "uang ini saya serahkan ke si A"), tanpa didukung bukti petunjuk yang konkret, maka konstruksi hukumnya rapuh dan mudah dipatahkan di persidangan.
Yang lebih menarik adalah motif dr. Yamin. Sebagai terpidana yang dihukum, ada kecenderungan ia "bernyanyi" untuk mendapatkan remisi atau status justice collaborator (JC).
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memang membuka ruang bagi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar aktor intelektual.
Namun, logika hukumnya keterangan JC harus signifikan dan bukan merupakan inti dari perbuatan yang ia lakukan sendiri. Jika dr. Yamin adalah aktor utama yang menikmati hasil korupsi terbesar, lalu ia menunjuk orang lain sebagai "penerima bagian", maka kredibilitasnya harus diuji lebih ketat.
Rekonstruksi kemarin harus dilihat sebagai upaya mencari kebenaran materiil, bukan sekadar memindahkan beban kesalahan dari satu orang ke orang lain untuk meredam isu.
Parepare adalah panggung politik yang dinamis. Kota ini tengah memanas menghadapi berbagai agenda elektoral. Kasus korupsi Dinkes dengan kerugian negara yang fantastis sangat rentan ditarik ke ranah politik praktis. Bukan rahasia lagi, di berbagai daerah, momentum penegakan hukum sering kali tumpang tindih dengan momentum politik.
Ada pola klasik, saat kontestasi mendekat, tiba-tiba ada tersangka baru yang diumumkan, rekonstruksi digelar dengan ekspos besar-besaran, atau pihak tertentu mulai menggoreng isu keterlibatan politisi lawan.
Kita tidak boleh menutup mata bahwa korupsi di sektor kesehatan sering kali melibatkan dua jalur, jalur birokrasi murni (ASN, PPTK, PA) dan jalur "setoran" ke atas (kepala daerah, anggota DPRD, atau tim sukses).
Jika jalur kedua ini benar ada, APH wajib menindaklanjuti tanpa ragu, siapa pun partainya, apa pun jabatannya. Namun, jika "nyanyian" dr. Yamin hanya bermuatan kepentingan untuk meringankan hukumannya, dan disambut sebagian pihak untuk menyerang lawan politik, maka proses hukum ini akan kehilangan roh keadilannya.
Kita perlu memberi catatan kritis kepada penyidik, bekerjalah dengan senyap, profesional, dan berbasis alat bukti. Ekspos rekonstruksi yang terlalu terbuka, meski sah menurut hukum, sering kali menjadi blunder.
Publik yang awam hukum bisa menganggap rekonstruksi tersebut sebagai "penetapan tersangka secara simbolis" oleh media. Padahal, dalam KUHAP, rekonstruksi hanyalah bagian dari proses klarifikasi kesesuaian berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kejadian riil. Ia bukan alat bukti, melainkan upaya memperjelas alat bukti (keterangan saksi/tersangka).
Jika penyidik ingin membuktikan ini bukan bagian dari politisasi, maka tidak boleh ada tawar-menawar, mulai dari level staf hingga yang disebut-sebut sebagai "pihak politisi", harus sama-sama dikejar.
Jangan sampai rekonstruksi ini justru menjadi arena untuk menggiring opini publik bahwa kasus selesai di level tertentu, sementara aktor lain yang ditunjuk dr. Yamin justru dibiarkan karena memiliki beking politik.
Di sinilah inti kegelisahan publik. Pemberantasan korupsi adalah mandat konstitusi, amanat reformasi, dan tuntutan moral rakyat. Tidak boleh ada pandang bulu entah itu kader partai penguasa, oposisi, kerabat pejabat, atau pembesar partai lokal.
Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Namun, realitas di lapangan sering kali menghadirkan paradoks, korupsi yang melibatkan "orang kecil" atau birokrat rendahan diproses dengan gagah berani. Rekonstruksi dibuat, rilis pers digelar, foto tersangka berbaju oranye disebar. Tapi ketika kasus menyentuh mereka yang punya modal politik, kekuatan finansial, atau jaringan oligarki, mendadak proses hukumnya melambat, terhenti, atau malah hilang di tengah jalan.
Publik masih ingat bagaimana beberapa kasus korupsi besar di berbagai daerah yang melibatkan politisi berakhir dengan vonis bebas karena lemahnya pembuktian, atau bahkan tidak pernah naik ke penyidikan.
Di sisi lain, kasus dengan aktor birokrat kecil bisa melaju kencang sampai ke Mahkamah Agung. Ini bukan berarti birokrat kecil tidak boleh dihukum mereka harus dihukum jika terbukti korup.
Tetapi keadilan menuntut keseimbangan, jika ada aktor politik yang turut menikmati aliran dana korupsi, mereka juga harus merasakan dinginnya lantai tahanan.
Terhadap kasus Parepare ini, Polda Sulsel harus membuktikan bahwa mereka tidak sedang "menembak sasaran empuk" setelah mendengar nyanyian seorang terpidana.
Jika benar ada politisi yang terlibat sebagaimana diisyaratkan dalam berbagai kesaksian dr. Yamin maka panggil, periksa, dan jadikan tersangka tanpa perlu menunggu tekanan publik.
Tapi jika tidak ada bukti yang cukup, jangan pula memaksa atau mengarahkan keterangan agar seolah-olah ada politisi yang terlibat. Sebab kesan politisasi bisa lahir dari dua arah. Pertama, ketika penyidik berhenti terlalu dini karena takut menabrak orang besar. Kedua, ketika penyidik terlalu bersemangat mengonstruksi keterlibatan politisi tertentu atas dasar pesanan.
Rekonstruksi Dinkes Parepare adalah panggung yang mempertemukan antara pengakuan pelaku, tuntutan keadilan publik, dan integritas penyidik.
dr. Yamin telah bernyanyi. Pertanyaannya, apakah nyanyian itu akan membuka pintu ke ruang sidang bagi tersangka lain, atau hanya menjadi noise yang hilang ditelan angin politik?
Kita menunggu ketegasan Polda Sulsel. Jangan biarkan kasus ini menjadi cerita tentang pilih-pilih bulu. Jangan biarkan korupsi sektor kesehatan yang secara moral menusuk jantung pelayanan publik di saat rakyat berjuang melawan penyakitvberakhir sebagai pertarungan antar-elite lokal yang saling menjatuhkan.
Pemberantasan korupsi memang tidak boleh pandang bulu. Namun kalimat itu baru bermakna jika APH, sebagai ujung tombaknya, benar-benar berhenti menjadi institusi yang kerap kali memilih-milih bulu.
Jika rekonstruksi ini hanya berhenti pada level dr. Yamin , sementara nama-nama besar yang disebut terus dibiarkan bebas, maka rakyat Parepare akan kembali menuntut "Sampai kapan hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas?"
Polda Sulsel punya kesempatan untuk menjawabnya dengan tindakan, bukan sekadar gelar rekonstruksi yang dramatis. Waktu akan membuktikan, apakah nyanyian dr. Yamin adalah awal dari penuntasan, atau justru menjadi soundtrack dari sebuah ironi penegakan hukum yang lain.(*)
