BREAKING NEWS

LBH GP Ansor Sulsel Soroti Lambannya Penyidik Polres Pinrang: Perkara Gadai Sawah Rp 200 Juta Jalan di Tempat Hampir Setahun

RUPAMATA.ID, PINRANG--Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Sulawesi Selatan mempertanyakan komitmen Kepolisian Resor (Polres) Pinrang dalam menuntaskan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus gadai sawah yang merugikan kliennya hingga Rp200 juta. Laporan yang dilayangkan sejak 2 Oktober 2025 ini dinilai stagnan.

Tersangka berinisial MRN, yang identitas dan keberadaannya diketahui jelas, hingga kini belum juga ditahan ataupun dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kuasa hukum korban Rusdianto Sudirman menilai, lambannya proses penyidikan di Polres Pinrang menyimpan tanda tanya besar. Sebab, dari sisi pemenuhan alat bukti, konstruksi perkara ini sebenarnya sederhana dan terang benderang.

Modus: Sawah Fiktif, Uang Raib

Berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum, kasus ini bermula ketika kliennya AMR menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000 kepada MRN. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk transaksi gadai (borg) atas sebidang lahan sawah di wilayah Kabupaten Pinrang.

Belakangan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sawah yang dijaminkan oleh MRN ternyata bukan miliknya. Aset tersebut milik pihak ketiga. Artinya, MRN diduga kuat menggadaikan lahan yang bukan haknya untuk meraup keuntungan.

Kendati uang telah berpindah tangan dan sawah yang dijanjikan fiktif, korban mengaku belum menerima pengembalian uang sepenuhnya. MRN disebut masih bebas berkeliaran tanpa upaya paksa berarti dari aparat.

Menyoal Logika Penyidikan

LBH GP Ansor Sulsel menyoroti logika hukum yang digunakan penyidik. Dalam perkara ini, unsur materil Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dinilai telah gamblang. Ada perbuatan melawan hukum, ada kebohongan, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata.

Menurut Rusdianto, kelengkapan administrasi penyidikan bukan lagi alasan yang masuk akal. Saksi-saksi telah diperiksa. Bukti surat perjanjian dan kwitansi penyerahan dana telah diserahkan. Yang tersisa hanyalah niat baik penyidik untuk memproses perkara ini secara tuntas.

Bahkan, jika membandingkan situasi ini dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP yang baru. Meski implementasinya belum sepenuhnya berjalan, beleid baru tersebut justru mempertegas hak korban dan menuntut proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Praktik membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan, baik itu P21 maupun SP3, disebut sebagai bentuk pengabaian hukum.

Dua Wajah Penegakan Hukum

LBH GP Ansor Sulsel menyebut perkara ini menunjukkan dua wajah penegakan hukum yang timpang. Untuk perkara yang melibatkan rakyat kecil, proses penyidikan kerap berlarut-larut tanpa kepastian. Namun, ketika tersangka adalah orang biasa tanpa akses, penahanan sering kali dilakukan tanpa perlu waktu lama.

"Di sini pelakunya jelas, domisilinya jelas, kerugiannya jelas, dan saksinya ada. Lalu apa yang berat dari menahan dan melimpahkan berkas? Kami menduga ada pembiaran yang disengaja," kata perwakilan kuasa hukum dalam keterangannya.

Ancaman Praperadilan dan Pelaporan ke Propam

Jika dalam 14 hari kerja tidak ada progres signifikan dari Polres Pinrang, LBH GP Ansor Sulsel menyiapkan langkah eskalasi. Mereka tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah Praperadilan di Pengadilan Negeri Pinrang. Langkah ini diambil bukan sekadar menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi untuk menguji kewajaran tindakan penyidik yang dinilai sengaja mengambangkan perkara.

Selain itu, surat pengaduan resmi juga akan dilayangkan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Bid Propam, hingga Kompolnas. Publik diharapkan ikut mengawasi, sebab perkara ini dipandang sebagai ujian integritas penegakan hukum di Kabupaten Pinrang.(*)


Oleh : Rusdianto

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image