Rotasi Jabatan dan Rasionalisasi
PAREPARE, RUPAMATA.ID--Kegaduhan informasi di media sosial yang mencuat melalui berita seperti berita tevolusi, dan media revolusi news terkait walikota mendemosi bebera pejabat struktural bahkan penonjoban dan promosi (Rotasi) lingkup pemerintah kota parepare.
H.Amran yang juga mantan birokrat mengatakan, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Parepare adalah hal yang biasa saja di mana rotasi tersebut sebagai bagian dari penyegaran pada sebuah instansi.
Rotasi yang dilakukan oleh walikota membuat para pejabat dapat belajar di tempat barunya. Sehingga tidak hanya bekerja di sektor-sektor, di tempat-tempat yang sama, tapi ada pengalaman baru yang pasti akan menambah kapasitas pegawai tersebut.
Kita paham bahwa tidak satupun ASN yang tidak memiliki jabatan apakah itu jabatan peneliti, fungsional atau jabatan struktural. Jadi rotasi itu adalah hal yang sangat wajar.
Lalu bagaimana jika merugikan individu, ASN adalah tugas pengabdian, sehingga dapat diyakini bahwa tidak ada yang dirugikan. Bahkan akan menguntung organisasi perangkat daerah (OPD), karena semua jabatan fungsional, struktural dan peneliti itu adalah jabatan yang setara, disiapkan untuk kompetensi masing-masing ASN yang dinilai layak oleh walikota.
Menjelaskan alasan turun jabatan (demosi) Promosi dan bahkan non-job beberapa pejabat eselon II, III dan IV di Pemerintahan Kota parepare sepanjang melalui mekanisme itu sangat objektif.
Pemindahan posisi dari jabatan yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah, atau digeser dari jabatannya tanpa mendapatkan jabatan struktural baru atau sebaliknya memperoleh jabatan yang lebih tinggi (rotasi ) adalah untuk optimslisasi kinerja sebuah OPD, atau diakibatkan adanya perampingan organisasi.
Olehnya Amran kembali mengingatkan untuk tidak mempolitisasi rotasi yang dilakukan oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid.
"Saya mengharapkan kepada Pemerintah Kota Parepare agar yang dianggap non- job bukan non-job tapi alih lingkup jabatan, dari struktural ke fungsional yang juga punya struktur kepangkatan jabatan yang menyiapkan inpassing, pedoman unsur dan jumlah penilaian tugas utama dan tugas tambahan, akademik/pendidikan diklat, tim penilai daftar kenaikan pangkat, sehingga kepangkatan dan jabatan fungsional bagi ASN tidak berada pada posisi terzalimi," jelas Amran.(*)
