RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Kejati Sulsel
  • Regional

Bintek KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sulsel, JAM Pidum Tekankan Peran Jaksa sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara

Oleh Hestiana
05 Februari

RUPAMATA.ID, MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu, 4 Februari 2026. Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran petinggi hukum nasional, termasuk para Aspidum dan Kajari dari seluruh wilayah Sulawesi.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., hadir memberikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan. Dalam arahannya, Prof. Eddy menekankan bahwa meskipun kodifikasi hukum baru ini masih akan terus disempurnakan melalui praktik, kualitasnya jauh melampaui aturan kolonial sebelumnya.

“Kuhap yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy Hiariej.

Beliau menambahkan bahwa prinsip utama dalam aturan baru ini adalah sistem peradilan pidana terpadu yang tegas membagi kewenangan mulai dari penyidikan di Polri, penuntutan di Kejaksaan, hingga pembelaan oleh advokat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan materi mengenai rencana strategis Kejaksaan RI dalam menyongsong era baru ini. Ia menegaskan posisi Jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis).

"Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menguraikan tentang mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota yang menjadi terobosan untuk efisiensi peradilan.

“Mekanisme pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, Hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelas Dr. Prim Haryadi.

Sementara itu, Guru Besar FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.

“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. APH harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan (judicial pardon) jika itu dirasa lebih adil bagi masyarakat,” tukas Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, selaku tuan rumah menyampaikan bahwa Bintek ini merupakan langkah krusial bagi para Jaksa di wilayah Sulawesi untuk menyamakan persepsi hukum agar tidak terjadi disparitas penuntutan di masa transisi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi PT Makassar.(*)

Tags:
  • Hukum & Kriminal
  • Kejati Sulsel
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Penunjukan Plt RT 002 Ujung Sabbang Diprotes, Hendro: Terkesan Tidak Adil

    06 Maret
    Penunjukan Plt RT 002 Ujung Sabbang Diprotes, Hendro: Terkesan Tidak Adil
  • Bukber bareng Warga, Sri Tanty: Momentum Pererat Silaturahmi

    03 Maret
    Bukber bareng Warga, Sri Tanty: Momentum Pererat Silaturahmi
  • Antisipasi Harga Anjlok, Bulog Parepare Intensifkan Penyerapan Jagung Petani

    03 Maret
    Antisipasi Harga Anjlok, Bulog Parepare Intensifkan Penyerapan Jagung Petani
  • Berkah Ramadan, Ponpes Al-Hidayah Dapat Bantuan Pembangunan dari KP Asmaul Husna

    07 Maret
    Berkah Ramadan, Ponpes Al-Hidayah Dapat Bantuan Pembangunan dari KP Asmaul Husna
  • Dua Armada Pelayaran Disiapkan DLU Parepare Sambut Mudik Lebaran 2026

    06 Maret
    Dua Armada Pelayaran Disiapkan DLU Parepare Sambut Mudik Lebaran 2026
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.