RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Parepare

Terduga Pelaku Penikaman di Parepare Dibekuk Polisi, Motif Kesal Kepada Korban

Oleh Hestiana
15 Desember

RUPAMATA.ID,PAREPARE--Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik. 

Terduga pelaku itu berinisial DA, lelaki muda yang masih berusia 16 tahun, beralamatkan di kecamatan Soreang Kota Parepare. 

Terduga DA (16) di tangkap Unit Resmob pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 wita di salah satu kompleks BTN yang terletak di kelurahan Galung Maloang Kecamatan Bacukiki Kota Parapare. 

Penangkapan terduga DA (16) di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto melalui keterangan tertulisnya saat di hubungi. Senin (15/12/2025) pagi. 

"Benar, anggota kami, unit Resmob melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik yang berinisial DA (16), penangkapan terhadapnya berdasarkan laporan pengaduan dari keluarga korban ". Kata AKP. Agus membenarkan. 

Kemudian, AKP. Agus menceritakan bahwa DA (16) ditangkap setelah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata terhadap korban yang bernama Firman, berumur 28 tahun, beralamatkan di Jalan Sawi Parepare. 

"Menurut keterangan korban, dirinya sementara duduk ditempatnya bekerja, lalu datang pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis badik,dan menendang korban, akibatnya korban mengalami luka robek bekas tusukan pada punggung dan luka robek pada tangan sebelah kiri sehingga mendapatkan perawatan medis dirumah sakit, selanjunya berdasarkan pengaduan dari keluarga korban, kita pun segera melakukan serangkaian penyelidikan, dan hasilnya terduga DA ( 16 ) berhasil kita tangkap di salah satu BTN di Galung Maloang," tuturnya menceritakan kronologis singkat dari kejadian penganiayan itu. 

AKP. Agus juga mengungkapkan motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut. 

"Dari keterangan terduga DA (16) saat di periksa, DA mengakui perbuatannya telah menusuk korban sebanyak 7 kali di bagian punggung dan tangan dengan menggunakan sajam badik, menurut DA alasannya melakukan perbuatan itu adalah kesal terhadap korban yang menyinggung masalah pribadi dari dirinya, sehingga terduga DA gelap mata dan melakukan penikaman terhadap korban," ungkap AKP. Agus. 

Saat ini, terduga DA ditahan di Rutan Polres Parepare untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, DA terancam pidana hingga 10 tahun. Polisi menyita barang bukti satu bilah badik beserta sarungnya. 

"Terhadapnya dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951/Lembaran Negara Nomor 78 tahun 1951 Junto  Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak, ancaman pidana hingga 10 tahun penjara ". Kata AKP. Agus menambahkan. 

Diketahui, Kejadian penganiayan yang dialami korban terjadi pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 wita di salah satu cafe yang terletak di Jalan Pinggir Laut Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.(*)

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Parepare
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Penunjukan Plt RT 002 Ujung Sabbang Diprotes, Hendro: Terkesan Tidak Adil

    06 Maret
    Penunjukan Plt RT 002 Ujung Sabbang Diprotes, Hendro: Terkesan Tidak Adil
  • Bukber bareng Warga, Sri Tanty: Momentum Pererat Silaturahmi

    03 Maret
    Bukber bareng Warga, Sri Tanty: Momentum Pererat Silaturahmi
  • Antisipasi Harga Anjlok, Bulog Parepare Intensifkan Penyerapan Jagung Petani

    03 Maret
    Antisipasi Harga Anjlok, Bulog Parepare Intensifkan Penyerapan Jagung Petani
  • Berkah Ramadan, Ponpes Al-Hidayah Dapat Bantuan Pembangunan dari KP Asmaul Husna

    07 Maret
    Berkah Ramadan, Ponpes Al-Hidayah Dapat Bantuan Pembangunan dari KP Asmaul Husna
  • Dua Armada Pelayaran Disiapkan DLU Parepare Sambut Mudik Lebaran 2026

    06 Maret
    Dua Armada Pelayaran Disiapkan DLU Parepare Sambut Mudik Lebaran 2026
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.