Transparan dan Kompetitif, Pemkot Parepare Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda
Penjabat Sekda (Pj) Parepare, Amarun Agung Hamka, mengatakan bahwa proses seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.
“Kesempatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Hamka, Kamis (4/9/2025).
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi dapat diakses melalui kanal resmi BKPSDMD dan Pemerintah Kota Parepare.
Adapun persyaratan umum bagi peserta antara lain:
* Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
* Memiliki pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, paling rendah.
* Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator dan/atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
* Diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-B) minimal dua tahun.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 3 hingga 17 September 2025. Peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen, di antaranya surat lamaran, daftar riwayat hidup, serta hasil pemindaian KTP dan NPWP.(*)
Jurnalis: Fatimah