Nekat Launching Tanpa Izin, Gerai Gacoan di Sidrap Disegel Pemda
RUPAMATA.ID,SIDRAP--Beroperasi tanpa izin resmi, gerai Mie Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, disegel pemerintah daerah (Pemda), pada Senin (22/9/2025).
"Ini sudah beberapa kali kami tegur, tapi tidak direspon makanya kita tindak tegas," kata Kepala Dinas PTSP Sidrap, Andi Nirwan, usai melakukan penyegelan gerai mie gacoan.
"Sebelumnya kami sudah minta untuk melengkapi sejumlah berkas perizinan usaha, seperti izin lingkungan, izin usaha andalalin, dan beberpa syarat lainnya. Tapi itu tidak mereka penuhi," jelas dia.
Andi Nirwan mngungkapkan, penyegelan itu hanya sementara. Gerai mie gacoan dapat kembali beroperasi, ketika semua izin telah dipenuhi dan diselesaikan oleh pihak manajemen yang bersangkutan.
"Kita pasang tanda segel itu untuk menutup sementara. Nanti jika semua izinnya lengkap baru bisa buka lagi," ujarnya.
Sementara, Area Manager Mie Gacoan Sidrap, Bimo, saat dikonfirmasi, enggan memberikan banyak keterangan.
Ia hanya menyebut bahwa persoalan izin masih diproses oleh tim legal perusahaan.
“Untuk detailnya, hanya pihak legal kami yang bisa menjelaskan,” singkatnya.(*)