Diduga Jual Narkoba, Oknum ASN di Pinrang Dibekuk Polisi
RUPAMATA.ID,PINRANG--Diduga edarkan sabu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Jumat (19/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengatakan, kedua oknum ASN itu berinisial RS (43) dan MS (40). ASN tersebut diduga berjualan sabu di Mall Pinrang.
"Dua oknum ASN ini berinisial RS (43) dan MS (40), mereka bertugas di Lingkup Pemerintah Daerah Pinrang. Mereka ditangkap personel saat hendak berjualan sabu di Mall Pinrang," katanya.
Iptu Mangopo mengungkapkan, penangkapan oknum ASN itu bermula saat personel Satres Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi, terkait dugaan adanya transaksi barang haram itu di Mall Pinrang.
"Awalnya kita dapat laporan, kemudian kami segera ke lokasi. Begitu tiba di lokasi RS dan MS sudah ada di lantai 2 Mall. Keduanya diduga akan melakukan transaksi sabu itu. Namun saat akan diamankan mereka sempat berupaya melarikan diri," terangnya.
"Kita awalnya mengamankan MS, sementara RS berhasil melarikan diri setelah melompat dari lantai 2 Mall tersebut. Sebelum akhirnya keduanya berhasil ditangkap personel," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui membeli barang haram itu di Kabupaten Sidrap Rappang.
"Mereka tidak kenal siapa orang yang menjual, karena menggunakan loket. Kita masih mendalami kasus ini," tandasnya. (*)
Jurnalis: Fatimah