Aparat Gabungan Razia Prostitusi di Sejumlah Hotel di Parepare
RUPAMATA.ID,PAREPARE--Aparat gabungan melaksanakan razia prostitusi di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Parepare, Selasa (9/9/2025) malam.
Kegiatan ini digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Parepare terkait pemberantasan praktik prostitusi terselubung.
Razia dimulai pukul 21.00 WITA dan menyasar beberapa titik, di antaranya Jalan Andi Sinta, Jalan Zasilia, Jalan Usman Isa, Jalan Abu Bakar Lambogo, serta Jalan Bambu Runcing. Operasi melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta Polres Parepare, Denpom, Kodim 1405, serta Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.
Dari Polres Parepare, empat personel Sat Samapta dipimpin Danru 2 Aiptu Ibrahim turut diterjunkan untuk memberikan dukungan pengamanan selama razia berlangsung. Mereka mendampingi aparat saat melakukan pemeriksaan identitas para pengunjung hotel dan penginapan.
Sasaran utama razia adalah pasangan yang bukan suami istri sah serta anak di bawah umur. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pengunjung kedapatan tidak dapat menunjukkan surat nikah maupun identitas resmi. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Parepare, Iptu Muh. Habir, menegaskan bahwa keterlibatan personelnya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya prostitusi.
“Pelibatan Sat Samapta dalam kegiatan ini juga sebagai wujud sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah dalam menyikapi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain menegakkan aturan, kehadiran aparat juga bertujuan melindungi anak di bawah umur dari potensi eksploitasi.
“Yang terpenting, masyarakat bisa merasakan hadirnya polisi untuk memberi rasa aman,” pungkasnya.(*)
Jurnalis: Fatimah