RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Oknum ASN di Parepare Ditangkap Polisi Usai Curi Emas Batangan dan HP di Kantor PTSP

Oleh Hestiana
22 Agustus


RUPAMATA.ID,PAREPARE—Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial AY (48) ditangkap polisi setelah nekat melakukan pencurian di lantai II Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Parepare. 

AY ditangkap atas dugaan pencurian emas batangan dan sebuah ponsel milik seorang pegawai.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025. Saat itu pelaku datang ke kantor PTSP untuk mengantarkan surat. Namun, karena tidak ada pegawai di ruangan, pelaku melihat sebuah tas di meja kerja.

“Pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisi dompet, dua emas batangan seberat 10 gram, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A52 warna biru langit. Aksi pelaku terekam jelas dalam video CCTV kantor,” jelas AKP Agus, Kamis (21/8/2025).

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk membawa surat dan keluar dengan menyembunyikan dompet di balik bajunya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, emas batangan milik korban sudah dijual pelaku kepada rekannya,” tambah Agus.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Armiani Amin (44), seorang PNS di kantor PTSP Parepare. Ia menaruh tas berisi barang berharganya di meja kerja sebelum turun mengikuti lomba perayaan HUT ke-80 RI di lantai satu. 

Namun saat kembali, ia mendapati tasnya sudah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 45 juta.

Saat diperiksa di Unit Reskrim Polres Parepare, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Atas tindakannya, AY dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya, terutama di tempat kerja maupun ruang publik.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lalai dalam menjaga barang berharga. Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran agar selalu waspada meski berada di lingkungan kantor atau tempat yang dianggap aman,” pesan AKP Agus Purwanto.(*)


Jurnalis: Fatimah 

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Dosen Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Keabsahan Legalitas KNPI Menjelang Musda

    04 Oktober
    Dosen Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Keabsahan Legalitas KNPI Menjelang Musda
  • Syamsul Latanro Nilai Pencabutan SK Direktur PAM Tirta Karajae Sudah Tepat 

    04 Oktober
    Syamsul Latanro Nilai Pencabutan SK Direktur PAM Tirta Karajae Sudah Tepat 
  • Dorong Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Parepare, Walikota Tinjau PAM Tirta Karajae

    08 Oktober
    Dorong Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Parepare, Walikota Tinjau PAM Tirta Karajae
  • Didukung Mapancas dan Fokusmaker, AMPI Resmi jadi Bacalon Ketua KNPI Parepare

    03 Oktober
    Didukung Mapancas dan Fokusmaker, AMPI Resmi jadi Bacalon Ketua KNPI Parepare
  • Cegah Media Bias GEDSI, YLP2EM Parepare Lakukan Diskusi dengan Jurnalis 

    07 Oktober
    Cegah Media Bias GEDSI, YLP2EM Parepare Lakukan Diskusi dengan Jurnalis 
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.