Oknum ASN di Parepare Ditangkap Polisi Usai Curi Emas Batangan dan HP di Kantor PTSP
AY ditangkap atas dugaan pencurian emas batangan dan sebuah ponsel milik seorang pegawai.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025. Saat itu pelaku datang ke kantor PTSP untuk mengantarkan surat. Namun, karena tidak ada pegawai di ruangan, pelaku melihat sebuah tas di meja kerja.
“Pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisi dompet, dua emas batangan seberat 10 gram, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A52 warna biru langit. Aksi pelaku terekam jelas dalam video CCTV kantor,” jelas AKP Agus, Kamis (21/8/2025).
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk membawa surat dan keluar dengan menyembunyikan dompet di balik bajunya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, emas batangan milik korban sudah dijual pelaku kepada rekannya,” tambah Agus.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Armiani Amin (44), seorang PNS di kantor PTSP Parepare. Ia menaruh tas berisi barang berharganya di meja kerja sebelum turun mengikuti lomba perayaan HUT ke-80 RI di lantai satu.
Namun saat kembali, ia mendapati tasnya sudah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 45 juta.
Saat diperiksa di Unit Reskrim Polres Parepare, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Atas tindakannya, AY dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya, terutama di tempat kerja maupun ruang publik.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lalai dalam menjaga barang berharga. Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran agar selalu waspada meski berada di lingkungan kantor atau tempat yang dianggap aman,” pesan AKP Agus Purwanto.(*)
Jurnalis: Fatimah