BREAKING NEWS

Menanti Saran Wantimpres Pasca Putusan MK

Oleh: Rusdianto Sudirman

(Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)

RUPAMATA.ID, PAREPARE--Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak dapat membuktikan kepemilikan ijazah SLTA atau setara telah menciptakan situasi ketatanegaraan yang rumit. 

Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, namun pertimbangan hukumnya jelas: secara administratif, syarat pendidikan minimal yang diwajibkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terbukti terpenuhi.

Dalam situasi ini, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden yang baru dilantik menjadi sorotan. Lembaga yang diatur Pasal 16 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2006 ini memiliki tugas konstitusional untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta. 

Pertanyaannya: apa yang harus dilakukan Wantimpres?

Pertama, Wantimpres harus keluar dari zona nyaman. Pasal 4 ayat (2) UU Wantimpres menegaskan bahwa pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan, tidak menunggu permintaan Presiden.

Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Putusan MK menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merembet ke stabilitas pemerintahan. Presiden membutuhkan pertimbangan yang jujur, bukan pembenaran.

Kedua, secara substansi, ada tiga hal yang mendesak untuk dipertimbangkan. Pertama, implikasi hukum putusan MK terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun MK tidak mendiskualifikasi, pertimbangan hukumnya menciptakan preseden bahwa syarat pencalonan tidak terverifikasi. Kedua, langkah korektif apa yang perlu diambil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas proses pencalonan. 

Ketiga, bagaimana memastikan bahwa preseden ini tidak melemahkan standar konstitusional dalam pemilu mendatang, KPU sendiri telah menyatakan akan menjadikan putusan ini rujukan penyusunan aturan baru.

Ketiga, eksistensi Rocky Gerung di Wantimpres menjadi ujian tersendiri. Rocky dibesarkan oleh narasi kritis, bahkan sinis, terhadap kekuasaan. Publik mengingat dengan baik bagaimana ia membangun reputasi sebagai pengkritik yang tidak kompromistis.

Kini ia berada di dalam sistem. Dalam wawancara setelah pelantikan, Rocky menyatakan ingin pikirannya “tiba dua detik sebelum kejadian di kuping Presiden”.

Pernyataan itu terdengar cerdas, tapi justru memunculkan keraguan: dua detik itu untuk apa?

Kontradiksi fundamentalnya begini. Rocky memilih masuk ke dalam karena, katanya, kritik dari luar tidak efektif. Namun, dengan masuk ke dalam, ia kehilangan justru kekuatan utamanya: kebebasan berbicara di ruang publik. 

Regulasi Wantimpres melarang anggotanya menyebarluaskan isi nasihat kepada pihak manapun. Artinya, apa pun yang Rocky pikirkan dan sampaikan kepada Presiden, publik tidak akan pernah tahu. Ia telah menukar tinta dengan keheningan.

Pertanyaan yang lebih tajam: apakah Rocky berani memberikan pertimbangan yang bertentangan dengan kepentingan politik Presiden? 

Dalam situasi ijazah Gibran ini, pertimbangan yang jujur dan bertanggung jawab bisa jadi tidak nyaman, misalnya dengan merekomendasikan langkah-langkah yang secara politik merugikan.

Di sinilah integritas seorang Wantimpres diuji. Bukan lewat pernyataan-pernyataan filosofis, melainkan lewat isi nasihat yang tidak bisa diklaim siapa pun karena tertutup rapat.

Sejarah Wantimpres menunjukkan bahwa lembaga ini sering kali lebih banyak diam daripada bersuara. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wantimpres diisi tokoh-tokoh seperti Ali Alatas, Emil Salim, dan Adnan Buyung Nasution, nama-nama yang memiliki bobot moral dan intelektual. 

Namun, publik jarang mendengar kontribusi substantif mereka dalam momen-momen krusial. Lembaga ini cenderung menjadi tempat parkir bagi tokoh-tokoh yang sudah tidak lagi memiliki daya politik.

Putusan MK soal ijazah Gibran adalah ujian pertama yang serius bagi Wantimpres di era Prabowo. Jika Wantimpres, termasuk Rocky, memilih bungkam atau sekadar memberikan nasihat normatif yang aman, maka eksistensinya benar-benar dipertanyakan. 

Pasal 16 UUD 1945 tidak menghendaki dewan pertimbangan yang hanya menjadi aksesori kekuasaan.

Ada satu dimensi yang sering dilupakan: Wantimpres bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada publik. Secara konstitusional, ini memang demikian. 

Namun, dalam negara demokrasi, pertanggungjawaban kepada Presiden tidak boleh diartikan sebagai pembebasan dari tanggung jawab moral kepada rakyat. Nasihat yang diberikan kepada Presiden pada akhirnya berdampak pada kehidupan rakyat banyak.

Putusan MK adalah fakta hukum yang tidak bisa dibatalkan oleh Wantimpres. Yang bisa dilakukan adalah memberikan pertimbangan tentang langkah-langkah lanjutan. 

Apakah Presiden perlu memberikan pernyataan resmi? Apakah perlu ada koreksi regulasi untuk mencegah terulangnya masalah serupa? Bagaimana menyelamatkan legitimasi pemerintahan tanpa mengorbankan prinsip supremasi hukum?

Ini bukan soal pro atau kontra Gibran. Ini soal bagaimana lembaga kepresidenan keluar dari krisis kepercayaan dengan cara yang bermartabat. Wantimpres punya peran strategis untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak hanya berjalan, tetapi juga terlihat benar di mata hukum dan publik.

Bagi Rocky Gerung khususnya, ini adalah momen pembuktian. Ia bisa memilih dua jalan. Pertama, menjadi penasihat yang cerdas namun steril memberikan analisis yang terdengar mendalam tetapi tidak pernah benar-benar berisiko.

Kedua, menjadi penasihat yang berani menyampaikan kebenaran meskipun tidak populer, meskipun mungkin tidak diinginkan.

Pilihan pertama aman. Pilihan kedua berisiko. Tapi hanya pilihan kedua yang akan menjawab pertanyaan publik: apakah Rocky masih sama ketika berada di luar dan di dalam?

Neo-feodalisme dalam birokrasi kontemporer  menunjukkan bagaimana kekuasaan cenderung mengubah bahkan mengkondisikan aktor-aktor yang paling kritis sekalipun. Dalam struktur yang hierarkis, kejujuran menjadi komoditas langka. Wantimpres, dengan segala fasilitas setingkat menteri yang dinikmatinya, adalah bagian dari struktur itu.

Putusan MK sudah dibacakan. Waktu berjalan. Yang ditunggu publik bukan pernyataan-pernyataan retoris, melainkan bukti bahwa lembaga pertimbangan ini benar-benar menjalankan fungsi konstitusionalnya. Jika tidak, Wantimpres hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah ketatanegaraan: lembaga yang ada dan dibayar mahal, tapi bisu ketika dibutuhkan.

Selamat bekerja, para penasihat. Sejarah mencatat, bukan yang anda katakan, tetapi apa yang anda beranikan untuk tidak sembunyikan.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image