Dugaan Repacking Beras SPHP di Parepare Masih Diselidiki Polisi dan Bulog
RUPAMATA.ID, PAREPARE--Proses penyelidikan dugaan praktik pengoplosan atau repacking beras jenis SPHP di Kota Parepare, Sulawesi Selatan terus dilakukan.
Hal ini dikatakan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dihadapan awak media, pada Senin (27/7/2026).
"Mengenai temuan sejumlah bekas karung beras SPHP di tempat pembuangan sampah, saat ini Satuan Reserse Kriminal masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres Parepare.
Dia menjelaskan, penyidik telah mendatangi dan meminta keterangan dari beberapa mitra Bulog, untuk mengantisipasi sekaligus menelusuri dugaan adanya praktik pengoplosan beras.
Namun, hingga saat ini keterangan para saksi belum menunjukkan adanya indikasi pengoplosan.
"Keterangan juga telah kami mintai dari pihak Bulog, dan sejauh ini Bulog mengaku belum menemukan data serupa terkait adanya dugaan praktik pengoplosan tersebut," ujarnya.
Namun, AKBP Indra memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan, untuk mengumpulkan fakta-fakta lebih lanjut.
Terpisah, Wakil Kepala Pimpinan Cabang (Waka Pincab) Bulog Parepare, Fajrin Ardinata mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran lanjutan terkait dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Fajrin menjelaskan, monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah pengecer yang menjadi perhatian khusus, juga menjadi langkah masif yang dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
"Sejauh hasil pemeriksaan kami, para pengecer masih menjalankan penyaluran beras SPHP sesuai ketentuan. Meski demikian, kami tidak menghentikan pengawasan," ujarnya.
"Hingga hari ini, kami bahkan masih terus melakukan monitoring. Untuk durasi maupun polanya sengaja tidak kami sampaikan secara terbuka, agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan memungkinkan kami memperoleh bukti apabila ditemukan adanya pelanggaran," jelas Fajrin.
Dia menegaskan, jika nantinya benar ditemukan oknum atau mitra yang melakukan tindak pelanggaran dalam penyaluran beras SPHP. Maka pihak Bulog akan tegas memberikan sanksi kepada pelaku.
Jika mengacu pada petunjuk teknis (juknis) Badan Pangan Nasional mengenai penyaluran beras SPHP, terdapat beberapa tahapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Pertama, pengecer akan diberikan teguran keras melalui surat peringatan. Kedua, apabila pelanggaran kembali terjadi atau terbukti dilakukan dengan sengaja, maka kerja sama akan diputus dan pengecer tersebut akan masuk daftar hitam (blacklist) dalam sistem aplikasi penyaluran SPHP.
Ketiga, apabila pelanggaran mengandung unsur tindak pidana, maka kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi jika memang ada pelanggaran, proses penelusuran dan evaluasi terkait dugaan praktik pengoplosan ini pun akan benar-benar kami kawal," tutup Fajrin(*)

