Kekerasan Terhadap ASN Perempuan Tak Pernah Diukur
Oleh: Sriyanti Ambar
Dosen Administrasi Kesehatan STIKES Fatima Kota Parepare/Mahasiswi Program Doktor Kesehatan Masyarakat UMI
RUPAMATA.ID,PAREPARE--Selama ini, benak kita terbiasa memahami kekerasan terhadap perempuan sebagai persoalan yang terjadi di wilayah umum, di ruang domestik, relasi personal, atau lingkungan sosial sehari-hari. Pikiran ini tentu saja penting, tetapi tanpa disadari membentuk cara pandang yang keliru, seolah-olah ada ruang tertentu yang kita anggap aman dari kekerasan.
Salah satu ruang yang luput dari kesadaran tersebut adalah dunia aparatur sipil negara, khususnya pengalaman perempuan ASN. Ketidakadaan kesadaran pada wilayah ini, bukan semata karena kita menormalisasi kekerasan, melainkan karena kelengahan cara berpikir yang menganggap posisi aparatur negara identik dengan perlindungan, stabilitas, dan keamanan.
Status kepegawaian, seragam, serta struktur birokrasi yang mereka sandang, kerap dipersepsikan sebagai penyangga yang cukup kuat untuk mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan.
Padahal, anggapan inilah yang justru menutup pandangan kita terhadap kekerasan berbasis gender yang dialami ASN perempuan, baik di ranah rumah tangga maupun di lingkungan kerja.
Dapat dikata, kekerasan yang dialami ASN perempuan, masih menjadi persoalan sunyi bagi negara, karena belum diukur, belum dicatat, dan belum terintegrasi dalam sistem kepegawaian.
Padahal, ASN perempuan menghadapi realitas beban ganda. Mereka dituntut profesional, loyal, dan berkinerja tinggi dalam birokrasi, namun pada saat yang sama tetap memikul tanggung jawab domestik yang tidak berkurang.
Dalam kondisi ini, tidak sedikit ASN perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan psikis, verbal, bahkan fisik. Namun pengalaman tersebut seolah tidak relevan dalam sistem kepegawaian, seakan tidak berdampak pada kinerja, kesehatan mental, dan keselamatan pegawai.
Secara normatif, negara sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bahkan memperluas perspektif negara dalam melihat kekerasan seksual sebagai kejahatan serius yang berdampak sistemik.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan dan program.
Namun, berbagai regulasi tersebut belum tersinergi secara konkret dengan aturan kepegawaian ASN. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, masih berorientasi pada pendekatan netral gender.
Aturan-aturan ini belum secara eksplisit mengakui kekerasan berbasis gender sebagai faktor yang memengaruhi kondisi kerja, perlindungan karier, maupun hak ASN perempuan sebagai korban.
Masalahnya bukan semata ketiadaan regulasi, tetapi ketiadaan pengukuran. Dalam sistem kepegawaian ASN, tidak terdapat indikator resmi untuk mengukur tingkat kekerasan berbasis gender yang dialami pegawai perempuan, baik di rumah tangga maupun di lingkungan kerja.
Kekerasan psikis, verbal, perundungan, relasi kuasa yang timpang, hingga tekanan akibat beban ganda tidak pernah masuk dalam data kepegawaian. Akibatnya, kekerasan tersebut dianggap tidak ada.
Prinsip dasar kebijakan publik menyatakan bahwa apa yang tidak diukur, tidak akan dikelola. Selama kekerasan berbasis gender terhadap ASN perempuan tidak menjadi bagian dari sistem pengukuran dan pelaporan, negara akan terus memposisikannya sebagai masalah personal, bukan persoalan struktural. Padahal, kekerasan berdampak langsung pada kesehatan mental, produktivitas, dan kualitas layanan publik yang dihasilkan ASN perempuan.
Pengukuran tingkat kekerasan seharusnya menjadi pintu masuk reformasi kebijakan kepegawaian. Negara perlu mengembangkan instrumen pengukuran kekerasan berbasis gender dalam manajemen ASN, selaras dengan UU PKDRT, UU TPKS, dan kebijakan pengarusutamaan gender.
Instrumen ini dapat menjadi dasar kebijakan afirmatif, seperti mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan karier bagi korban, layanan konseling, hingga pengaturan cuti khusus berbasis kondisi korban.
Netral gender dalam birokrasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketimpangan nyata yang dialami ASN perempuan.
Sudah saatnya aturan kepegawaian bergerak dari sekadar netral menuju responsif gender. Mengukur kekerasan bukan sekadar soal angka, melainkan pengakuan negara bahwa pengalaman ASN perempuan itu nyata dan layak dilindungi. Tanpa pengukuran, perlindungan hanya akan menjadi slogan, bukan kebijakan.(*)
