Belum Miliki Perwali, YLP2EM dan DPRD Tak Gentar Perjuangkan Hak Disabilitas di Parepare
RUPAMATA.ID,PAREPARE--YLP2EM mitra BaKTI dalam program Inklusi, bersama DPRD Kota Parepare siap berjuang untuk hak disabilitas di Kota Parepare, Selasa (11/10/2025).
Hal ini diungkapkan Direktur YLP2EM Parepare Ibrahim Fattah, dan Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin, melalui Workshop Penyelenggaraan Layanan Aksebilitas dan Akomodasi Layak bagi Disabilitas di Kota Parepare.
Direktur YLP2EM Parepare Ibrahim Fattah, mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini telah disahkan dan ditetapkan pada 29 Desember 2023 lalu.
Namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dengan Peraturan Wali Kota Parepare.
Padahal, kata Ibrahim, pemenuhan hak Layanan publik bagi disabilitas yang diatur dalam UU Penyandang Disabilitas, yakni hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminas.
"Nah ini salah satu tantangan kita untuk memenuhi hak setara bagi disabilitas. Perda memang telah ada, tapi pilarnya juga perlu kita dorong untuk hadir. Salah satunya adalah perwali yang menjadi roda penggerak kita untuk bekerja," kata Ibrahim Fattah.
Meski demikian, sambung dia, kendala itu tidak menjadi alasan YLP2EM untuk pasif dan tidak aktif dalam berkolaborasi.
Ia menjelaskan melalui workshop tersebut, pihaknya sengaja menghadirkan SKPD dan Stakeholder terkait untuk mendiskusikan model keterlibatan pemda, pelaku usaha dan masyarakat dalam pemenuhan hak disabilitas, khususnya aksebilitas dan akomodasi layak untuk disabilitas dalam layanan publik.
"Karena kita ingin benar-benar memastikan pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas terpenuhi di Kota Parepare," ujarnya.
"Yah semoga saja kegiatan ini juga mampu menjadi salah satu dorongan agar penyusunan peraturan pelaksana, yang mengatur secara teknis pelaksanaan Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam diwujudkan dalam bentuk Peraturan Walikota (perwali) Parepare," jelas Ibrahim.
Sementara, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, mengungkapkan bahwa implementasi yang terkandung dalam Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak boleh terhenti hanya karena kendala Peraturan Walikota.
"Kalau saya sih tidak boleh terkendala dengan perwali. Kan masih banyak pasal yang bisa kita laksanakan tanpa perwali. Tapi sebenarnya tanggu jawab perwali itu ada pada Unit Kerja Teknis, jadi itu yang mendorong perwalinya semestinya," ungkapnya.
Kaharuddin menilai, poin yang terkandung dalam Perda No.7 Tahun 2023 tentang hak disabilitas itu sangat bagus untuk segera dioptimalkan.
Karena, perda tersebut dapat menyetarakan agar penyandang disabilitas juga mampu berpartisipasi, dalam pembangunan daerah.
"Saya kira perda ini sangat bagus yah, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama. Jangan sampai ada diskriminasi terhadap teman-teman disabilitas, kita semua punya hak yang sama," ujar Kahar.
Kesempatan itu, ia juga mengusulkan sejumlah ide inovatif yang akan dikolaborasikan antara DPRD dan YLP2EM Parepare, dalam mewujudkan Parepare menjadi Kota Ramah Disabilitas.
"Nah salah satu caranya nanti YLP2EM sebagai fasilitor untuk membentuk kelompok lintas sektoral, yang bisa kita kirim untuk mengikuti pelatihan, atau pendidikan terkait juru bahasa isyarat. Karena penerjemah ini yang juga perlu ada di setiap instansi. Anggarannya nanti kita coba berikan dari APBD Pokok," tandasnya.(*)
