Syamsul Latanro Nilai Pencabutan SK Direktur PAM Tirta Karajae Sudah Tepat
RUPAMATA.ID,PAREPARE--Langkah Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, mencabut SK Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae, Firdaus Djollong, dinilai sangat tepat.
Hal itu disampaikan Pembina HSL Special Force, H. Syamsul Latanro, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (4/10/2025).
“Kita apresiasi langkah tegas Wali Kota Parepare setelah adanya dalil kuat berupa beberapa temuan hasil pemeriksaan inspektorat terkait proses perpanjangan jabatan direktur Perumda,” ujar Syamsul.
Menurutnya, keputusan Wali Kota merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan proses pengangkatan pejabat BUMD berjalan sesuai ketentuan.
Syamsul juga berpesan agar ke depan jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae diisi oleh sosok yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidang pengelolaan air minum.
“Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat, sudah seharusnya dijabat oleh orang yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pelayanan air minum,” tegasnya.
Ia menyoroti masih adanya persoalan klasik yang sering dikeluhkan pelanggan, seperti gangguan distribusi air, kualitas air yang tidak stabil, serta tagihan yang tidak sesuai pemakaian.
“Semoga direktur yang baru nantinya bisa memberikan win-win solution untuk menjawab keluhan pelanggan dan membenahi masalah internal perusahaan,” harapnya.
Pembatalan perpanjangan masa jabatan Firdaus Djollong sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota juga menerbitkan SK Nomor 664 Tahun 2025 yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt)Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.
Kebijakan ini diambil setelah Inspektorat Kota Parepare menemukan sejumlah kelemahan dalam proses perpanjangan jabatan sebelumnya. Dalam laporan hasil pemeriksaan disebutkan:
1. SK Nomor 807 Tahun 2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal laporan tersebut wajib dilampirkan.
2. Draft SK perpanjangan hanya disertai nota pengajuan tanpa laporan kinerja dan pengawasan Dewan Pengawas.
3. Evaluasi kinerja BUMD dari BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen sudah tersedia namun tidak dijadikan dasar keputusan.
Atas temuan itu, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare untuk mencabut SK perpanjangan, serta melakukan pembinaan dan evaluasi berkala terhadap kinerja BUMD.
Selain itu, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta menelusuri keterlibatan pegawai yang diduga melanggar prosedur dan norma dalam proses penerbitan SK tersebut.
Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal dan menjamin pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Parepare dalam menegakkan aturan serta memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan akuntabel,” tutup Syamsul.(*)
Jurnalis: Fatimah