RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • LBH Ansor Parepare
  • Rusdianto Sudirman

LBH GP ANSOR Laporkan Purnawirawan Polri ke Polres Pinrang Atas Dugaan Tidak Patuh Putusan Pengadilan

Oleh Hestiana
28 Oktober

RUPAMATA.ID,PINRANG--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare secara resmi melaporkan seorang purnawirawan Polri, Kompol (Purn) Idris Bin Manniaga Londong, bersama Katong dan Iskandar alias Ambo Sita, ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang dengan dugaan utama tindak pidana tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Kuasa Hukum Pelapor, Rusdianto.S, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa laporan ini diajukan atas nama kliennya, Hj. Andi Ratu (80), karena para terlapor secara terang-terangan tidak mematuhi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 546/K/Pdt/2018. Padahal, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Pinrang telah dilaksanakan secara resmi pada 23 Juni 2021.

“Inti dari laporan ini adalah pembangkangan hukum terhadap putusan pengadilan. Sangat disayangkan dan ironis, salah satu terlapor yang merupakan purnawirawan Polri justru menjadi pelaku utama dari tindakan tidak patuh hukum ini. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap otoritas hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, terutama oleh seorang yang pernah menjadi penegak hukum,” tegas Rusdianto.

Ia menegaskan, pihaknya mendesak penyidik Polres Pinrang untuk bertindak profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani laporan ini. “Penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang status atau latar belakang. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan adalah tindak pidana yang merongrong kewibawaan negara hukum. Kami meminta proses hukum dilakukan dengan sungguh-sungguh dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rusdianto mengingatkan bahwa jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti secara proporsional, pihaknya akan mengambil langkah eskalasi. “Kami akan menyurat secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengawas (Propam) Polri dan Jaksa Pengawas untuk memastikan laporan klien kami ditindaklanjuti secara profesional dan tidak diabaikan,” pungkasnya.

Dalam laporannya, kuasa hukum menjabarkan bahwa tindakan para terlapor telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembangkangan terhadap putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di samping pasal-pasal tambahan seperti Penyerobotan Tanah.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Pinrang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(*)

Tags:
  • Hukum & Kriminal
  • LBH Ansor Parepare
  • Rusdianto Sudirman
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang

    15 Februari
    Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang
  • AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya

    19 Desember
    AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya
  • Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 

    31 Maret
    Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 
  • Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah

    27 November
    Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah
  • LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025

    16 Desember
    LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.