LBH GP ANSOR Laporkan Purnawirawan Polri ke Polres Pinrang Atas Dugaan Tidak Patuh Putusan Pengadilan
RUPAMATA.ID,PINRANG--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare secara resmi melaporkan seorang purnawirawan Polri, Kompol (Purn) Idris Bin Manniaga Londong, bersama Katong dan Iskandar alias Ambo Sita, ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang dengan dugaan utama tindak pidana tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Kuasa Hukum Pelapor, Rusdianto.S, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa laporan ini diajukan atas nama kliennya, Hj. Andi Ratu (80), karena para terlapor secara terang-terangan tidak mematuhi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 546/K/Pdt/2018. Padahal, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Pinrang telah dilaksanakan secara resmi pada 23 Juni 2021.
“Inti dari laporan ini adalah pembangkangan hukum terhadap putusan pengadilan. Sangat disayangkan dan ironis, salah satu terlapor yang merupakan purnawirawan Polri justru menjadi pelaku utama dari tindakan tidak patuh hukum ini. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap otoritas hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, terutama oleh seorang yang pernah menjadi penegak hukum,” tegas Rusdianto.
Ia menegaskan, pihaknya mendesak penyidik Polres Pinrang untuk bertindak profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani laporan ini. “Penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang status atau latar belakang. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan adalah tindak pidana yang merongrong kewibawaan negara hukum. Kami meminta proses hukum dilakukan dengan sungguh-sungguh dan transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rusdianto mengingatkan bahwa jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti secara proporsional, pihaknya akan mengambil langkah eskalasi. “Kami akan menyurat secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengawas (Propam) Polri dan Jaksa Pengawas untuk memastikan laporan klien kami ditindaklanjuti secara profesional dan tidak diabaikan,” pungkasnya.
Dalam laporannya, kuasa hukum menjabarkan bahwa tindakan para terlapor telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembangkangan terhadap putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di samping pasal-pasal tambahan seperti Penyerobotan Tanah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Pinrang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(*)
