LBH Ansor Kota Parepare Dampingi Dua Karyawan PDAM Tirta Karajae Perjuangkan Hak Pesangon
RUPAMATA.ID,PAREPARE--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Parepare resmi mendampingi dua karyawan PDAM Tirta Karajae, Syamsuddin (masa kerja 25 tahun) dan Umar (masa kerja 32 tahun), yang tengah memperjuangkan hak pesangon mereka yang tidak dibayarkan setelah puluhan tahun mengabdi.
Keduanya tidak menerima pesangon dengan alasan telah memperoleh manfaat pensiun. Namun LBH Ansor menilai dasar hukum yang digunakan oleh manajemen PDAM tidak sah secara normatif dan mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.
Ketua LBH Ansor Parepare, Rusdianto Sudirman, menyebut bahwa alasan PDAM tersebut bertentangan dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“UU Ketenagakerjaan dan PP 35 Tahun 2021 dengan tegas menyebutkan bahwa pekerja yang memasuki masa pensiun tetap berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Tidak ada satu pun ketentuan dalam undang-undang yang membenarkan penghapusan pesangon hanya karena adanya program pensiun,” ujar Rusdianto.
Lebih lanjut, ia menilai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, yang dijadikan dasar oleh PDAM, bertentangan dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
“Permendagri hanya bersifat teknis administratif. Ia tidak boleh mengurangi atau menghapus hak yang dijamin oleh undang-undang di atasnya. Jika Permendagri digunakan untuk meniadakan hak pesangon, maka jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, sehingga secara hukum dapat dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, penggunaan regulasi tersebut sebagai dasar penolakan pesangon salah kaprah dan menyesatkan secara hukum.
LBH Ansor Parepare juga menyoroti adanya indikasi itikad tidak baik dari Direksi PDAM Tirta Karajae menjelang masa pensiun Syamsuddin dan Umar. Berdasarkan keterangan dan dokumen yang dimiliki, diketahui bahwa Peraturan Direktur PDAM yang menjadi dasar penolakan pembayaran pesangon baru diterbitkan menjelang masa pensiun kedua karyawan tersebut, padahal sebelumnya pegawai lain yang pensiun mendapatkan pesangon secara penuh.
“Ada kesan kuat bahwa peraturan itu diterbitkan secara tergesa-gesa untuk menjegal hak dua karyawan senior yang akan pensiun. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi penyalahgunaan wewenang yang patut diperiksa lebih lanjut,” ungkap Rusdianto.
Selain itu, LBH Ansor juga menilai Peraturan Direktur PDAM Tirta Karajae cacat hukum, karena proses pengangkatan Direktur PDAM sendiri diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga segala kebijakan yang dikeluarkan darinya dapat dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 807 Tahun 2024 Tanggal 26 November 2024 tentang pengangkatan kembali H. Andi Firdaus DJollog, S.E, M.Si sebagai direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae Kota Parepare dinyatakan cacat hukum karena prosesnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga implikasinya segala Keputusan Direktur, termasuk Peraturan Direktur PAM Tirta Karajae Kota Parepare Nomor : 18/PER-PAM-TK/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dinyatakan batal demi hukum.
Atau dapat di batalkan Karena pengangkatan Direktur cacat hukum (void ab initio), maka ia tidak pernah memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani keputusan atau peraturan apapun. Segala sesuatu yang ditandatanganinya adalah batal demi hukum sejak awal.
Sehingga seluruh Keputusan yang merugikan karyawan tersebut dianggap tidak pernah ada. Akibatnya, posisi hak karyawan kembali ke keadaan sebelum keputusan itu dibuat, yaitu berhak atas pesangon sesuai peraturan yang berlaku.
LBH Ansor Parepare saat ini tengah mempersiapkan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Parepare. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara ini akan dilanjutkan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Rusdianto menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk dua orang karyawan, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja BUMD di seluruh Indonesia tidak mudah disingkirkan oleh regulasi teknis atau keputusan sepihak pejabat daerah.
“Syamsuddin dan Umar sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka sesuai undang-undang. LBH Ansor akan mengawal kasus ini sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik ketidakadilan struktural di tubuh BUMD,” pungkasnya.(*)
