Cekcok di Kebun Berujung Maut, Polisi Sidrap Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis
RUPAMATA.ID,SIDRAP--Polres Sidrap bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis, terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas di area perkebunan Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (14/10/2025) sore. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus.
Korban diketahui berinisial JS (44), warga Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase. Sementara pelaku adalah Rustam bin Laintan (31), yang juga berasal dari desa yang sama.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan berkat kerja cepat tim gabungan dari Satreskrim Polres Sidrap, Intelkam, dan Polsek Pitu Riase setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan langsung menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku kami tangkap kurang dari 12 jam setelah identitas korban diketahui,” ujar AKBP Fantry, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dianiaya menggunakan sebilah parang hingga tewas di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci parang di sungai dan melarikan diri ke area pegunungan.
Kasus ini terungkap setelah anak korban merasa curiga karena sang ibu belum pulang ke rumah hingga pukul 15.00 WITA. Bersama warga, ia kemudian melakukan pencarian dan menemukan ibunya dalam kondisi bersimbah darah di kebun tempatnya bekerja.
“Berkat kerja keras dan kekompakan tim, kasus ini bisa kami ungkap dengan cepat. Kecepatan petugas tiba di lokasi menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap pelaku,” lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena kesal dan sakit hati setelah terlibat cekcok dengan korban. Sebelumnya, pelaku diduga merusak patok tanaman cabai (lombok) milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Pelaku kami kenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres Sidrap.(*)
Jurnalis: Fatimah