RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Sidrap

Cekcok di Kebun Berujung Maut, Polisi Sidrap Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis

Oleh Hestiana
15 Oktober

RUPAMATA.ID,SIDRAP--Polres Sidrap bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis, terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas di area perkebunan Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (14/10/2025) sore. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus.

Korban diketahui berinisial JS (44), warga Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase. Sementara pelaku adalah Rustam bin Laintan (31), yang juga berasal dari desa yang sama.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan berkat kerja cepat tim gabungan dari Satreskrim Polres Sidrap, Intelkam, dan Polsek Pitu Riase setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan langsung menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku kami tangkap kurang dari 12 jam setelah identitas korban diketahui,” ujar AKBP Fantry, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dianiaya menggunakan sebilah parang hingga tewas di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci parang di sungai dan melarikan diri ke area pegunungan.

Kasus ini terungkap setelah anak korban merasa curiga karena sang ibu belum pulang ke rumah hingga pukul 15.00 WITA. Bersama warga, ia kemudian melakukan pencarian dan menemukan ibunya dalam kondisi bersimbah darah di kebun tempatnya bekerja.

“Berkat kerja keras dan kekompakan tim, kasus ini bisa kami ungkap dengan cepat. Kecepatan petugas tiba di lokasi menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap pelaku,” lanjut Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena kesal dan sakit hati setelah terlibat cekcok dengan korban. Sebelumnya, pelaku diduga merusak patok tanaman cabai (lombok) milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Pelaku kami kenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres Sidrap.(*)


Jurnalis: Fatimah 

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Sidrap
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang

    15 Februari
    Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang
  • AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya

    19 Desember
    AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya
  • Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 

    31 Maret
    Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 
  • Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah

    27 November
    Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah
  • LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025

    16 Desember
    LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.