RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Yunus Mengaku Menyesal Usai Gorok Leher Wanita di Wisma Sidrap 

Oleh Hestiana
12 September

RUPAMATA.ID,SIDRAP--Tersangka Yunus (31) mengaku menyesal setelah melenyapkan nyawa wanita asal Kota Makassar, di Wisma Grand Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada (5/9/2025) lalu.

"Saya menyesal sekali telah membunuh korban MKP (34). Saya mengakui kesalahan saya," kata tersangka pelaku pembunuhan Yunus, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Dia mengungkapkan, tindakan pembunuhan yang ia lakukan terhadap korban MKP, dilatari perasaan jengkel. Karena kesepakatan terkait tarif dan durasi seksual yang sebelumnya telah ia bicarakan dengan korban, tidak sesuai yang tersangka harapkan. 

"Sebelum ketemu sama ini (korban) pasti dikasih tahu untuk pembayarannya, dan perjanjian durasi waktu mainnya itu satu jam. Cuman kita main satu kali, jadi masih ada waktu saya 20 menit lagi. Tapi si korban meminta uang pembayarannya (Rp. 600 ribu) tapi kan waktu saya masih ada pak jadi bagaimana saya mau bayar," ujar Yunus.

Yunus mengaku sempat menawari korban untuk dibayar setengah dari kesepakatan tarif yakni Rp. 300 ribu. Dengan alasan, pembayaran akan ia lunasi jika telah menghabiskan waktu satu jam, atau 60 menit durasi yang disepakati. 

"Saya bilang kalau mau saya bayar separuh Rp. 300 ribu. Tapi si korban tidak mau pak, saya juga tidak mau (lunasi pembayaran) karena masih ada waktu saya 20 menit. Masa saya langsung bayar i," ungkapnya. 

Imbas perselisihan itu, Yunus akhirnya mencekik leher korban. Merasa panik lantaran MKP melakukan perlawanan dengan berteriak, tersangka lalu mengambil sebilah badik dari pinggangnya kemudian menusuk, dan menggorok leher wanita asal Makassar itu.

Setelah melakukan perbuatan bengisnya, tersangka kabur dari wisma. Ia diketahui melarikan diri dan bersembunyi di dalam rumah tengah sawah, di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap Personel Polres Sidrap pada Kamis (11/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka Yunus dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dan jika ada perkembangan, maka akan kita lapis dengan pasal yang lebih berat dari ini. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong.(*)

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang

    15 Februari
    Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang
  • AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya

    19 Desember
    AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya
  • Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 

    31 Maret
    Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 
  • Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah

    27 November
    Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah
  • LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025

    16 Desember
    LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.