RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Tragis! PSK di Sidrap Digorok Pelanggan gegara Cekcok Tarif dan Durasi Seks

Oleh Hestiana
12 September

RUPAMATA.ID, SIDRAP--Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas digorok pelanggannya karena perselisihan tarif dan durasi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Sidrap, di Jalan Bau Massepe, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Jumat (12/9/2025).

AKBP Dr. Fantry Taherong mengatakan, dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku YN (31). Motif pembunuh yang menewaskan seorang perempuan asal Kota Makassar, di Wisma Grand Dua Pitue Sidrap pada (5/9), sekitar pukul 21.00 WITA lalu, disebabkan karena adanya perselisihan terkait tarif seks, dan ketidakpuasan tersangka dengan durasi yang disepakati bersama korban MKP (34). 

"Kesepakatan keduanya sebelum melakukan hubungan seksual ialah Rp. 600 ribu per satu jam. Namun, pada 20 menit terakhir YN kembali meminta melakukan hubungan seks itu, tapi permintaan YN tidak dugubris lagi oleh korban MKP," kata AKBP Dr. Fantry.

Menurut keterangan, MKP meminta agar YN membayar tarif yang telah disepakati sebesar Rp. 600 ribu, sebelum menyelesaikan 20 menit terakhir. Namun, hal itu ditolak YN, dengan alasan durasi waktu 60 menit atau satu jam itu belum sampai.

"YN mengatakan kepada korban, kalau mau dibayar yah setengahnya saja atau Rp. 300 ribu karena baru sekali main, artinya waktu satu jam itu belum habis. Tapi karena korban MKP tidak mau dengan tawaran YN, akhirnya terjadi percekcokan yang mengakibatkan kontak fisik," ujarnya. 

"YN kemudian mencekik korban MKP, tapi karena ada perlawanan dari korban. Akhirnya YN mengambil senjata tajam jenis badik dari pinggangnya, yang kemudian ia tusukkan ke leher korban dan digorok hingga salurkan tenggorokan korban MKP putus, dan korban pun tewas bersimbah darah," jelas Kapolres Sidrap. 

Akibat perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dan jika ada perkembangan, maka akan kita lapis dengan pasal yang lebih berat dari ini. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (*)

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Penunjukan Plt RT 002 Ujung Sabbang Diprotes, Hendro: Terkesan Tidak Adil

    06 Maret
    Penunjukan Plt RT 002 Ujung Sabbang Diprotes, Hendro: Terkesan Tidak Adil
  • Bukber bareng Warga, Sri Tanty: Momentum Pererat Silaturahmi

    03 Maret
    Bukber bareng Warga, Sri Tanty: Momentum Pererat Silaturahmi
  • Antisipasi Harga Anjlok, Bulog Parepare Intensifkan Penyerapan Jagung Petani

    03 Maret
    Antisipasi Harga Anjlok, Bulog Parepare Intensifkan Penyerapan Jagung Petani
  • Berkah Ramadan, Ponpes Al-Hidayah Dapat Bantuan Pembangunan dari KP Asmaul Husna

    07 Maret
    Berkah Ramadan, Ponpes Al-Hidayah Dapat Bantuan Pembangunan dari KP Asmaul Husna
  • Dua Armada Pelayaran Disiapkan DLU Parepare Sambut Mudik Lebaran 2026

    06 Maret
    Dua Armada Pelayaran Disiapkan DLU Parepare Sambut Mudik Lebaran 2026
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.