RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Tragis! PSK di Sidrap Digorok Pelanggan gegara Cekcok Tarif dan Durasi Seks

Oleh Hestiana
12 September

RUPAMATA.ID, SIDRAP--Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas digorok pelanggannya karena perselisihan tarif dan durasi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Sidrap, di Jalan Bau Massepe, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Jumat (12/9/2025).

AKBP Dr. Fantry Taherong mengatakan, dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku YN (31). Motif pembunuh yang menewaskan seorang perempuan asal Kota Makassar, di Wisma Grand Dua Pitue Sidrap pada (5/9), sekitar pukul 21.00 WITA lalu, disebabkan karena adanya perselisihan terkait tarif seks, dan ketidakpuasan tersangka dengan durasi yang disepakati bersama korban MKP (34). 

"Kesepakatan keduanya sebelum melakukan hubungan seksual ialah Rp. 600 ribu per satu jam. Namun, pada 20 menit terakhir YN kembali meminta melakukan hubungan seks itu, tapi permintaan YN tidak dugubris lagi oleh korban MKP," kata AKBP Dr. Fantry.

Menurut keterangan, MKP meminta agar YN membayar tarif yang telah disepakati sebesar Rp. 600 ribu, sebelum menyelesaikan 20 menit terakhir. Namun, hal itu ditolak YN, dengan alasan durasi waktu 60 menit atau satu jam itu belum sampai.

"YN mengatakan kepada korban, kalau mau dibayar yah setengahnya saja atau Rp. 300 ribu karena baru sekali main, artinya waktu satu jam itu belum habis. Tapi karena korban MKP tidak mau dengan tawaran YN, akhirnya terjadi percekcokan yang mengakibatkan kontak fisik," ujarnya. 

"YN kemudian mencekik korban MKP, tapi karena ada perlawanan dari korban. Akhirnya YN mengambil senjata tajam jenis badik dari pinggangnya, yang kemudian ia tusukkan ke leher korban dan digorok hingga salurkan tenggorokan korban MKP putus, dan korban pun tewas bersimbah darah," jelas Kapolres Sidrap. 

Akibat perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dan jika ada perkembangan, maka akan kita lapis dengan pasal yang lebih berat dari ini. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (*)

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • ICCN Sulsel Pilih Parepare Jadi Tuan Rumah Celebes Creative Festival 2026

    03 Juni
    ICCN Sulsel Pilih Parepare Jadi Tuan Rumah Celebes Creative Festival 2026
  • Persiapan CCF Makin Matang, Andiz Borong Rombongan Audiens ke Kapolres Parepare

    04 Juni
    Persiapan CCF Makin Matang, Andiz Borong Rombongan Audiens ke Kapolres Parepare
  • Wawali Hermanto jadi Narasumber di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

    04 Juni
    Wawali Hermanto jadi Narasumber di Raker APEKSI Komwil VI Kendari
  • LKM Usaha Bersama Ujung Lare Periode 2026-2030 Resmi Tetapkan Sembilan Nama Pengurus Baru

    30 Mei
    LKM Usaha Bersama Ujung Lare Periode 2026-2030 Resmi Tetapkan Sembilan Nama Pengurus Baru
  • BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

    03 Juni
    BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.