RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Pencurian

Terdesak Tugas Kuliah, Mahasiswa di Parepare Nekat Curi Laptop

Oleh Hestiana
20 September


RUPAMATA.ID,PAREPARE--Salah seorang mahasiswa di Kota Parepare, Sulawesi Selatan inisial HP (22) nekat mencuri laptop demi kerjakan tugas kuliah.

"Saat diperiksa, HP mengaku melakukan tindak pidana itu, karena ia tidak memiliki laptop untuk mengerjakan tugas kuliahnya," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Agus Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

AKP Agus mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban Magfira Zalzabila (21), mahasiswa asal Kabupaten Pinrang yang sedang melakukan KKN di kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

"Korban melaporkan kehilangan dua unit laptop miliknya saat berada di Posko KKN Reguler 2025, di Jalan Cendrawasih, Perumnas Blok H, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Selasa (9/9/2025)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kronologi singkat kejadian tersebut kala korban bersama saksi, tengah meninggalkan posko untuk mengikuti kegiatan ramah tamah, di rumah Ketua RT setempat. Saat kembali, dua laptop miliknya yang tersimpan di kamar posko KKN telah hilang. 

"Saat kembali, mereka mendapati laptop yang tersimpan di kamar sudah raib. Adapun barang yang hilang berupa satu unit Macbook Air 13 inci warna silver dan satu unit Asus Vivobook 14 inci warna silver, dengan total kerugian Rp22,8 juta," terang Agus. 

Dari hasil penelusuran, Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencurian laptop, di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki.

Kemudian, Kamis 18 September 2025, sekira pukul 18.00 Wita, tim Resmob berhasil mengamankan HP (22) tanpa perlawanan. 

"Terduga kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk proses penanganan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan polisi, HP mengakui perbuatannya. Ia masuk ke lokasi kejadian melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil kedua laptop dari kamar korban," ujarnya.

"Pelaku mengaku sudah menggunakan laptop Asus Vivobook dan bahkan menghapus data korban. Sementara laptop Macbook Air tidak bisa dipakainya karena terkunci sandi dan terblokir. Kedua barang bukti kini diamankan polisi," jelas Agus mengungkap keterangan pelaku.

Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.(*)


Jurnalis: Fatimah

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Pencurian
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • ICCN Sulsel Pilih Parepare Jadi Tuan Rumah Celebes Creative Festival 2026

    03 Juni
    ICCN Sulsel Pilih Parepare Jadi Tuan Rumah Celebes Creative Festival 2026
  • Persiapan CCF Makin Matang, Andiz Borong Rombongan Audiens ke Kapolres Parepare

    04 Juni
    Persiapan CCF Makin Matang, Andiz Borong Rombongan Audiens ke Kapolres Parepare
  • Wawali Hermanto jadi Narasumber di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

    04 Juni
    Wawali Hermanto jadi Narasumber di Raker APEKSI Komwil VI Kendari
  • LKM Usaha Bersama Ujung Lare Periode 2026-2030 Resmi Tetapkan Sembilan Nama Pengurus Baru

    30 Mei
    LKM Usaha Bersama Ujung Lare Periode 2026-2030 Resmi Tetapkan Sembilan Nama Pengurus Baru
  • BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

    03 Juni
    BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.