Terdesak Tugas Kuliah, Mahasiswa di Parepare Nekat Curi Laptop
RUPAMATA.ID,PAREPARE--Salah seorang mahasiswa di Kota Parepare, Sulawesi Selatan inisial HP (22) nekat mencuri laptop demi kerjakan tugas kuliah.
"Saat diperiksa, HP mengaku melakukan tindak pidana itu, karena ia tidak memiliki laptop untuk mengerjakan tugas kuliahnya," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Agus Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
AKP Agus mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban Magfira Zalzabila (21), mahasiswa asal Kabupaten Pinrang yang sedang melakukan KKN di kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
"Korban melaporkan kehilangan dua unit laptop miliknya saat berada di Posko KKN Reguler 2025, di Jalan Cendrawasih, Perumnas Blok H, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Selasa (9/9/2025)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kronologi singkat kejadian tersebut kala korban bersama saksi, tengah meninggalkan posko untuk mengikuti kegiatan ramah tamah, di rumah Ketua RT setempat. Saat kembali, dua laptop miliknya yang tersimpan di kamar posko KKN telah hilang.
"Saat kembali, mereka mendapati laptop yang tersimpan di kamar sudah raib. Adapun barang yang hilang berupa satu unit Macbook Air 13 inci warna silver dan satu unit Asus Vivobook 14 inci warna silver, dengan total kerugian Rp22,8 juta," terang Agus.
Dari hasil penelusuran, Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencurian laptop, di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki.
Kemudian, Kamis 18 September 2025, sekira pukul 18.00 Wita, tim Resmob berhasil mengamankan HP (22) tanpa perlawanan.
"Terduga kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk proses penanganan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan polisi, HP mengakui perbuatannya. Ia masuk ke lokasi kejadian melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil kedua laptop dari kamar korban," ujarnya.
"Pelaku mengaku sudah menggunakan laptop Asus Vivobook dan bahkan menghapus data korban. Sementara laptop Macbook Air tidak bisa dipakainya karena terkunci sandi dan terblokir. Kedua barang bukti kini diamankan polisi," jelas Agus mengungkap keterangan pelaku.
Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.(*)
Jurnalis: Fatimah