RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Regional

Penyidikan Kasus Pembakaran Kantor DPRD di Sulsel Terus Berlanjut, 32 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka 

Oleh Redaksi
09 September


RUPAMATA.ID,MAKASSAR--Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan terbaru penanganan kasus kerusuhan, yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar. 

Hingga Senin (8/9/2025), total 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 18 orang lainnya terkait dengan insiden pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik.

* Kasus DPRD Provinsi Sulsel (14 orang)
Ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. Identitas tersangka di antaranya: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

* Kasus DPRD Kota Makassar (18 orang)
Ditangani Polrestabes Makassar, terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Identitas tersangka meliputi: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain:

* Kasus DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (perusakan), serta Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).

* Kasus DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif," tandasnya.(*)


Jurnalis: Fatimah 

Tags:
  • Hukum & Kriminal
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Presiden Prabowo Reshuffle 5 Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Nama-namanya

    08 September
    Presiden Prabowo Reshuffle 5 Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Nama-namanya
  • LBH Ansor Parepare Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Karyawati PT Hino Kumala 

    03 September
    LBH Ansor Parepare Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Karyawati PT Hino Kumala 
  • Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wisma Dua Pitue Sidrap

    06 September
    Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wisma Dua Pitue Sidrap
  • Tak Pernah Capai Rp 1,9 Miliar PAD Parkir, Aryun: Kami Minta Pimpinan Kaji Ulang Target Ini

    09 September
    Tak Pernah Capai Rp 1,9 Miliar PAD Parkir, Aryun: Kami Minta Pimpinan Kaji Ulang Target Ini
  • Prabowo Lantik Menteri Baru Usai Reshuffle, Kursi Menko Polkam dan Menpora Dibiarkan Kosong 

    08 September
    Prabowo Lantik Menteri Baru Usai Reshuffle, Kursi Menko Polkam dan Menpora Dibiarkan Kosong 
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.