RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Minta Sisa Uang Gadai, Wanita di Parepare Dianiaya Pacarnya Sendiri

Oleh Hestiana
11 September

RUPAMATA.ID,PAREPARE--Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri. Pelaku berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Minggu (7/9/2025).

Kasus ini bermula ketika pelaku menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya sebagian diserahkan kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan untuk menebus kembali motor tersebut.

Pada Selasa (26/8/2025), korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai. Namun, pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, NH mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban sempat menangkis, tetapi tetap mengalami luka akibat penganiayaan tersebut.

Berdasarkan laporan korban, tim Resmob Polres Parepare segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga NH mengakui perbuatannya. Ia menganiaya korban karena kesal dan emosi saat diminta sisa uang gadai motor. NH mengaku memukul korban dengan balok kayu ke arah muka sebanyak tiga kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, NH merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(*)


Jurnalis: Fatimah 

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • ICCN Sulsel Pilih Parepare Jadi Tuan Rumah Celebes Creative Festival 2026

    03 Juni
    ICCN Sulsel Pilih Parepare Jadi Tuan Rumah Celebes Creative Festival 2026
  • Persiapan CCF Makin Matang, Andiz Borong Rombongan Audiens ke Kapolres Parepare

    04 Juni
    Persiapan CCF Makin Matang, Andiz Borong Rombongan Audiens ke Kapolres Parepare
  • Wawali Hermanto jadi Narasumber di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

    04 Juni
    Wawali Hermanto jadi Narasumber di Raker APEKSI Komwil VI Kendari
  • LKM Usaha Bersama Ujung Lare Periode 2026-2030 Resmi Tetapkan Sembilan Nama Pengurus Baru

    30 Mei
    LKM Usaha Bersama Ujung Lare Periode 2026-2030 Resmi Tetapkan Sembilan Nama Pengurus Baru
  • BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

    03 Juni
    BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.