RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Minta Sisa Uang Gadai, Wanita di Parepare Dianiaya Pacarnya Sendiri

Oleh Hestiana
11 September

RUPAMATA.ID,PAREPARE--Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri. Pelaku berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Minggu (7/9/2025).

Kasus ini bermula ketika pelaku menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya sebagian diserahkan kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan untuk menebus kembali motor tersebut.

Pada Selasa (26/8/2025), korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai. Namun, pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, NH mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban sempat menangkis, tetapi tetap mengalami luka akibat penganiayaan tersebut.

Berdasarkan laporan korban, tim Resmob Polres Parepare segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga NH mengakui perbuatannya. Ia menganiaya korban karena kesal dan emosi saat diminta sisa uang gadai motor. NH mengaku memukul korban dengan balok kayu ke arah muka sebanyak tiga kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, NH merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(*)


Jurnalis: Fatimah 

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang

    15 Februari
    Dari Desil hingga BPJS, Hj Asmawati Tampung Keresahan Warga Soreang
  • AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya

    19 Desember
    AKP Sukri Abdullah Yudisium Sespimma Polri Angkatan ke-74, Ini Komitmennya
  • Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 

    31 Maret
    Wawali Kota Parepare Hadiri Muscab ke-X PC 1912 FKPPI 
  • Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah

    27 November
    Studi Tiru ke Surabaya, Wali Kota Parepare Incar Pendataan Sosial Tanpa Celah
  • LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025

    16 Desember
    LPPL Radio Suara Bandar Madani Kembali Raih Berita Terbaik di KPID Awards Sulsel 2025
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.