Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, Sita Sabu dan Ribuan Ekstasi
RUPAMATA.ID, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap bersama 25 bungkus sabu, 550 butir ekstasi, 27 gram heroin, serta 10 liquid vape diduga mengandung etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya transaksi sabu pada Jumat (26/9).
“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas putih cokelat yang berisi diduga narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahman mengaku diperintah seorang bandar yang ia sebut “Om Bos”.
“Saya dijanjikan Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual,” kata Abdul Rahman kepada penyidik.
Brigjen Pol Eko Hadi menegaskan, pihaknya masih mengejar bandar besar yang mengendalikan jaringan ini. “Kami akan terus mengusut dan memburu ‘Om Bos’ yang diduga menjadi otak peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.(*)
Jurnalis: Nunu