Sri Mulyani Teken Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini 15 Item yang Dipangkas
RUPAMATA.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru soal efisiensi belanja dalam APBN.
Aturan ini diteken untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan fokus pada pembiayaan program prioritas presiden.
Ketentuan detail terkait efisiensi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
PMK 56/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.
Melalui aturan baru efisiensi itu, terdapat 15 item belanja negara yang harus dihemat besaran anggarannya oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L).
Artinya, item efisiensi kali ini lebih sedikit dibanding 16 item dalam aturan sebelumnya, yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Efisiensi PMK 56/2025 ini berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD).
Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
Jenis belanja ini meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
"Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden," dikutip dari bagian menimbang PMK 56/2025.
Adapun 15 item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang bisa diefisiensikan, berikut rinciannya:
a. alat tulis kantor;
b. kegiatan seremonial;
c. rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. kajian dan analisis;
e. diklat dan bimtek;
f. honor output kegiatan dan jasa profesi;
g. percetakan dan souvenir;
h. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
i. lisensi aplikasi;
j. jasa konsultan;
k. bantuan pemerintah;
l. pemeliharaan dan perawatan;
m. perjalanan dinas;
n. peralatan dan mesin; dan
o. infrastruktur.
"Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden," sebagaimana tertulis dalam ayat 5 pasal 3 PMK 56/2025.
Proses efisiensi anggaran ini nantinya akan membuat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA masing-masing K/L terdiri dari dua bentuk. Pertama berupa Pagu Efektif, dan kedua dalam bentuk pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran.
Apabila K/L tidak dapat memenuhi target efisiensi, maka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Pemerintah juga menekankan agar tidak terjadi pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya telah berakhir.
"Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6.(*)