RUPA MATA

RUPA MATA

  • Nasional
  • Daerah
  • Regional
  • Budaya & Seni
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Parepare
  • Residivis

Residivis Pencurian di Parepare Ditangkap Usai Aniaya Karyawan BUMN

Oleh Hestiana
11 Agustus

RUPAMATA.ID,PAREPARE--Seorang pria berinisial ZA (30), warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, ditangkap tim gabungan Resmob Polres Parepare, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (8/8/2025) malam. 

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Yusriana (29), karyawan salah satu bank BUMN di Parepare, Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah korban yang berada di kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng besi yang telah disiapkan.

Setelah berada di kamar korban, pelaku menindih tubuh korban, menutup wajahnya dengan bantal, dan mencekik lehernya. Korban berusaha melawan, namun pelaku menusuk wajahnya di bawah mata kiri dan mulut menggunakan kunci mobil milik korban, lalu menendang kakinya. Teriakan korban membangunkan ibunya sehingga pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri. Kasus ini dilaporkan ke Polres Parepare dengan nomor laporan LP/B/296/VII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Bontoala, Makassar. Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap ZA untuk dibawa ke Polres Parepare,” jelas Agus Purwanto, Senin (11/8/2025).

Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku masuk ke rumah korban dengan tujuan mencuri barang berharga. Namun, aksinya berubah menjadi penganiayaan. Polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal merah hitam dan obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.

Agus Purwanto menambahkan, ZA adalah residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare pada 2024.

 “Tersangka kami tahan di Rutan Polres Parepare dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkapnya.

Diketahui, rekaman video sesaat setelah kejadian sempat diunggah ke media sosial. Video berdurasi singkat itu memperlihatkan pelaku melarikan diri dari rumah korban sambil terdengar suara korban berteriak meminta tolong.(*)


Jurnalis: Nunu

Tags:
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Parepare
  • Residivis
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Most popular
  • Tepuk Sakinah dan Ilusi Harmoni Rumah Tangga

    09 Oktober
    Tepuk Sakinah dan Ilusi Harmoni Rumah Tangga
  • Dorong Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Parepare, Walikota Tinjau PAM Tirta Karajae

    08 Oktober
    Dorong Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Parepare, Walikota Tinjau PAM Tirta Karajae
  • Dosen Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Keabsahan Legalitas KNPI Menjelang Musda

    04 Oktober
    Dosen Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Keabsahan Legalitas KNPI Menjelang Musda
  • Cegah Media Bias GEDSI, YLP2EM Parepare Lakukan Diskusi dengan Jurnalis 

    07 Oktober
    Cegah Media Bias GEDSI, YLP2EM Parepare Lakukan Diskusi dengan Jurnalis 
  • Kinerja Berkelanjutan Berbuah Prestasi, PAM Tirta Karajae Parepare Raih Penghargaan Nasional

    06 Oktober
    Kinerja Berkelanjutan Berbuah Prestasi, PAM Tirta Karajae Parepare Raih Penghargaan Nasional
Rupa Mata
Rupa Mata
  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Makna Logo dan Warna
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2025 Rupa Mata. All rights reserved.