Residivis Pencurian di Parepare Ditangkap Usai Aniaya Karyawan BUMN
RUPAMATA.ID,PAREPARE--Seorang pria berinisial ZA (30), warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, ditangkap tim gabungan Resmob Polres Parepare, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (8/8/2025) malam.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Yusriana (29), karyawan salah satu bank BUMN di Parepare, Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah korban yang berada di kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng besi yang telah disiapkan.
Setelah berada di kamar korban, pelaku menindih tubuh korban, menutup wajahnya dengan bantal, dan mencekik lehernya. Korban berusaha melawan, namun pelaku menusuk wajahnya di bawah mata kiri dan mulut menggunakan kunci mobil milik korban, lalu menendang kakinya. Teriakan korban membangunkan ibunya sehingga pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri. Kasus ini dilaporkan ke Polres Parepare dengan nomor laporan LP/B/296/VII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Bontoala, Makassar. Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap ZA untuk dibawa ke Polres Parepare,” jelas Agus Purwanto, Senin (11/8/2025).
Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku masuk ke rumah korban dengan tujuan mencuri barang berharga. Namun, aksinya berubah menjadi penganiayaan. Polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal merah hitam dan obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Agus Purwanto menambahkan, ZA adalah residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare pada 2024.
“Tersangka kami tahan di Rutan Polres Parepare dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkapnya.
Diketahui, rekaman video sesaat setelah kejadian sempat diunggah ke media sosial. Video berdurasi singkat itu memperlihatkan pelaku melarikan diri dari rumah korban sambil terdengar suara korban berteriak meminta tolong.(*)
Jurnalis: Nunu