Polres Parepare Musnahkan 19,7 Kg Sabu, Tiga Kurir Terancam Hukuman Mati
RUPAMATA.ID,PAREPARE--Polres Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.756 gram di halaman Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, disaksikan Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli, Ketua Pengadilan Negeri Parepare Andi Musyafir, Kepala Bea Cukai Dwany Marbagio, serta sejumlah pejabat terkait.
Indra menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare pada 27 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sabu itu positif mengandung metamfetamin.
“Awalnya kami mengamankan satu tersangka di Parepare, kemudian dua lainnya ditangkap di Surabaya dan Jawa Timur. Seluruh barang bukti sabu dengan berat 19,7 kilogram ini kami musnahkan menggunakan mesin insinerator dengan bantuan BNN Provinsi Sulsel,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel dan uang tunai sebesar Rp34 juta yang diakui para tersangka sebagai upah menjadi kurir. Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui membawa sabu dari Pontianak menuju Palangkaraya, dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang kini masih berstatus DPO.
“Mereka bertiga tidak saling mengenal, namun dikontrol oleh M melalui aplikasi Signal. Jaringan ini masih terus kami kembangkan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolres menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi, pencegahan penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menjaga kawasan Pelabuhan Nusantara tetap steril dari peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat Parepare untuk menjauhi narkoba. Selain berbahaya bagi kesehatan, narkoba juga membawa konsekuensi hukum yang berat. Kami bersama pemerintah akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi bahaya narkotika,”tandasnya.(*)
Jurnalis: Fatimah