Ketua Forum Pascasarjana IAIN Parepare jadi Narasumber Sosialisasi Hukum Warisan di Bila Riase
RUPAMATA.ID,SIDRAP--Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) IAIN Parepare menggelar sosialisasi hukum di Kantor Desa Bila Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan yang diikuti puluhan warga ini mengusung tema “Pentingnya Transparansi dan Literasi dalam Pembagian Harta Warisan” dengan menghadirkan Ketua Forum Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare, Naharuddin SR sebagai narasumber utama.
Kepala Desa Bila Riase Sirajuddin, mengapresiasi inisiatif mahasiswa yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, persoalan warisan sering kali menjadi sumber konflik dalam keluarga.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi hukum ini. Kegiatan seperti ini membuka wawasan masyarakat kami, apalagi soal warisan sering menjadi pemicu perselisihan. Harapan saya kegiatan seperti ini terus berlanjut agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara, salah seorang perwakilan mahasiswa PPL Ummu Kalsum Imran, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman tentang pembagian harta warisan sesuai aturan yang berlaku. Alhamdulillah, respon masyarakat sangat positif,” terangnya.
Dalam pemaparannya, Naharuddin menekankan bahwa warisan seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan sarana mempererat persaudaraan.
“Pembagian harta warisan mestinya berujung pada persatuan dan kebahagiaan keluarga. Hukum Islam hadir untuk mendatangkan kebaikan dan menolak kemudaratan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menghidupkan kearifan lokal dan ajaran agama dalam menjaga kerukunan.
Nilai-nilai sipakainge (saling mengingatkan), katanya, sejalan dengan ajaran Al-Qur’an tentang saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Penyelesaian persoalan warisan, tambahnya, perlu melibatkan peran bersama dari tokoh pemerintahan, agama, hingga adat.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif. Warga diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan seputar persoalan warisan yang sering mereka hadapi. Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa literasi hukum, khususnya terkait pembagian harta warisan, masih sangat dibutuhkan guna menjaga keharmonisan sosial.(*)
Jurnalis: Fatimah